Informasi-Realita.Net,Pasuruan Kota – Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., akhirnya angkat bicara terkait informasi yang beredar mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang bernama Riski dan Sayidi. Disebutkan bahwa Riski dan Sayidi diduga diamankan pada 25 Februari 2026. Namun, keduanya disebut keluar atau dilepas sehari setelah penangkapan.
Ditemui di kantornya pada Selasa (10/3/2026), AKP Ronny menjelaskan bahwa saat kedua orang tersebut diamankan oleh petugas, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Namun demikian, setelah dilakukan tes urine, keduanya diketahui positif menggunakan narkoba.
“Pada saat diamankan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun setelah dilakukan tes urine terhadap Riski dan Sayidi, hasilnya positif,” ujar AKP Ronny.
Atas dasar hasil tersebut, pihak kepolisian kemudian mengambil langkah rehabilitasi sesuai prosedur penanganan penyalahguna narkotika.
AKP Ronny menjelaskan bahwa Riski dan Sayidi selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah Merah Putih yang berada di wilayah Waru, Sidoarjo.
Terkait kabar yang beredar mengenai adanya dugaan sejumlah uang sebesar Rp70 juta dalam proses keluarnya kedua orang tersebut, AKP Ronny secara tegas membantah tudingan tersebut.
“Tidak ada anggota kami yang menerima uang seperti yang disebutkan. Kalau memang ada, silakan bawa ke sini orangnya,” tegasnya.
Selain itu, AKP Ronny juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menghubungi Zoel untuk meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik serta memberikan klarifikasi kepada media mengenai prosedur atau SOP pemulangan Riski dan Sayidi sebelum masa rehabilitasi selesai.
Sementara itu, sebelumnya sempat beredar beberapa pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan tangkap lepas tersebut. Namun sangat disayangkan, beberapa pemberitaan tersebut kini sudah tidak dapat diakses atau muncul halaman error (404).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah yang diambil terhadap Riski dan Sayidi merupakan bagian dari penanganan penyalahguna narkotika melalui pendekatan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, hingga saat ini pihak yayasan belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait alasan pemulangan Riski dan Sayidi sebelum masa rehabilitasi selesai.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak yayasan guna mendapatkan keterangan yang lebih lengkap terkait prosedur rehabilitasi serta proses pemulangan kedua orang tersebut.p



