Denpasar, Bali – informasi-realita.net:Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap kasus kejahatan berat yang menggemparkan publik internasional. Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan mutilasi terhadap seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28). Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang kini berstatus Red Notice dan masuk dalam daftar pencarian internasional.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Polda Bali bersama Polresta Denpasar melalui penyelidikan intensif yang berlangsung selama beberapa pekan. Polisi mengumpulkan berbagai alat bukti kuat yang mengarah pada para pelaku.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, pelacakan GPS, serta temuan bercak darah korban di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara,” ungkap Kapolda dalam keterangan resminya.
Peristiwa penculikan tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, di kawasan Jimbaran, Bali. Saat itu korban diketahui tengah mengendarai sepeda motor sebelum akhirnya diduga disergap oleh para pelaku.
Setelah korban dilaporkan hilang, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya, pada 26 Februari 2026, warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di aliran Sungai Wos Teben, Kabupaten Gianyar.
Temuan tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus. Hasil uji forensik memastikan bahwa potongan tubuh yang ditemukan merupakan bagian dari tubuh korban IK.
“Berdasarkan hasil identifikasi forensik, kami pastikan bahwa potongan tubuh yang ditemukan adalah milik korban IK,” tegas Kapolda Bali.
Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diketahui telah merencanakan aksi kejahatan tersebut dengan cukup rapi. Mereka menggunakan identitas palsu untuk menyewa kendaraan serta tempat tinggal guna menghindari pelacakan aparat.
Selain itu, para pelaku juga diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan proses penyelidikan.
Polda Bali telah menetapkan tujuh orang WNA sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sementara enam lainnya masuk dalam daftar pencarian internasional (Red Notice) dan diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 junto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dalam upaya menangkap para pelaku yang masih buron, Polda Bali terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri serta aparat penegak hukum di berbagai negara.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penangkapan dan memastikan para pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolda Bali juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Bali, untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat dampaknya yang tidak hanya mengganggu keamanan lokal, tetapi juga dapat mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya serta memastikan seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.



