Informasi-Realita.net,Surabaya – Persidangan kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 tak hanya berfokus pada pembuktian perkara. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan pembenahan terhadap regulasi teknis, khususnya peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme rekrutmen perangkat desa.
Dalam persidangan yang menghadirkan sejumlah pejabat Pemkab Kediri sebagai saksi, hakim menilai perlu adanya penegasan lebih kuat terkait larangan praktik menyimpang seperti suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi.
“Regulasi harus diperjelas, terutama yang berkaitan dengan larangan praktik-praktik yang mengarah pada KKN,” tegas Made di hadapan para saksi.
Salah satu pejabat eselon III yang memberikan keterangan mengaku baru mengetahui adanya dugaan rekayasa tersebut setelah kasus ditangani oleh kepolisian daerah. Menurutnya, setelah mencuat ke publik, pihaknya langsung melakukan langkah pembinaan melalui dinas terkait.
Ia menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa merupakan kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), bukan langsung dari instansinya. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan masukan agar dilakukan evaluasi menyeluruh.
Pejabat tersebut juga menyebut bahwa produk hukum yang telah diterbitkan oleh Pemkab Kediri pada dasarnya telah mengacu pada regulasi di tingkat yang lebih tinggi. Namun, ia tidak menampik bahwa potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tetap bisa terjadi di lapangan.
Selain pembinaan, evaluasi terhadap aturan teknis rekrutmen juga telah dilakukan sebagai upaya perbaikan sistem ke depan.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim kembali menekankan agar setiap indikasi penyimpangan segera diluruskan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Jika ada praktik yang menyimpang, seharusnya segera diperbaiki,” ujar Made.
Senada dengan itu, anggota majelis hakim, Lujianto, juga mendorong agar Pemkab Kediri menambahkan klausul tegas dalam regulasi yang melarang praktik suap dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Ia bahkan menilai pentingnya memasukkan larangan eksplisit dalam Perda agar tidak ada celah bagi praktik transaksional.
“Kenapa tidak ditegaskan dalam perda bahwa rekrutmen tidak boleh menggunakan uang. Fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan, maka perlu aturan yang lebih tegas,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari camat, kepala desa, hingga pejabat di lingkungan Pemkab Kediri.
Salah satu camat yang sempat menjadi sorotan mengaku pernah menerima sebuah bingkisan dalam kantong plastik. Namun, ia menyatakan belum membuka isi bingkisan tersebut dan masih menyimpannya.
Di sisi lain, camat tersebut sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp130 juta kepada pihak berwenang. Ia mengklaim uang itu merupakan pinjaman dari kerabat dan rekannya sebagai bentuk tanggung jawab atas jabatannya.
Persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara terang dugaan praktik rekayasa dalam rekrutmen perangkat desa tersebut, sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi sistem tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.



