Informasi-Realita.Net,TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik pencurian kabel telepon bawah tanah yang dilakukan secara terorganisir.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas sukses meringkus 10 orang tersangka sekaligus di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat aksi para pelaku menyasar aset vital milik perusahaan komunikasi yang berdampak langsung pada layanan publik.
Sindikat tersebut diketahui beroperasi secara rapi dan terstruktur.
Mereka bahkan nekat melakukan aksinya di tengah pemukiman warga dengan membawa peralatan lengkap untuk membongkar infrastruktur bawah tanah. Keberanian para pelaku ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang serta pengalaman dalam menjalankan aksi kejahatan serupa.
Kapolres Tulungagung melalui Kanit 2 Satreskrim, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengungkapkan bahwa kesepuluh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial AB diketahui berperan sebagai otak utama yang mengoordinasikan seluruh aktivitas di lapangan.
“Tersangka AB berperan sebagai koordinator.
Sementara sembilan tersangka lainnya memiliki tugas teknis mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel primer menggunakan mobil sarana yang telah dimodifikasi,” ujar Ipda Fafa Fatahillah Aslam saat dikonfirmasi, Selasa (07/04/2026).
Lebih lanjut, hasil penyidikan mengungkap motif di balik aksi pencurian tersebut. Para pelaku mengaku nekat melakukan sabotase kabel tembaga demi mendapatkan keuntungan secara instan. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kabel yang menjadi target utama adalah jenis kabel tembaga primer, yang dikenal memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan cepat tanpa mempertimbangkan dampak kerugian yang ditimbulkan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya:
Kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter (terpotong menjadi 10 bagian)
Kabel tembaga primer ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter (terpotong menjadi 5 bagian)
1 buah gancu dan 2 buah linggis untuk membongkar aspal dan tanah
1 unit mobil Toyota milik PT GMY beserta kunci dan STNK yang digunakan sebagai sarana menarik kabel dari dalam tanah
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur vital.
“Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Ipda Fafa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang merugikan kepentingan publik, terlebih yang berdampak pada terganggunya layanan komunikasi masyarakat.



