Informasi-Realita.Net, SAMPANG – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak diwajibkan didampingi oleh pendamping sosial saat melakukan pencetakan rekening koran di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Sampang, Dahlan Hariyadi, sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelayanan perbankan bagi penerima bantuan sosial.
Menurut Dahlan, pencetakan rekening koran merupakan hak nasabah dan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik rekening dengan membawa identitas yang diperlukan sesuai ketentuan perbankan.
“Untuk cetak rekening koran, KPM tidak perlu didampingi oleh pendamping PKH ataupun pihak lain. Yang bersangkutan dapat datang langsung ke kantor BRI dan mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Dahlan.
Ia menerangkan, keberadaan pendamping sosial hanya diperlukan pada kondisi tertentu, seperti saat pembukaan rekening baru atau penggantian rekening maupun kartu ATM yang hilang. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan dan rekening benar-benar diserahkan kepada penerima manfaat yang berhak.
“Pendamping hanya mendampingi ketika pembukaan rekening baru atau jika rekening maupun ATM hilang. Tujuannya agar tabungan dan kartu ATM diterima langsung oleh pemilik yang sah, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyerahan,” tegasnya.
Dahlan menambahkan, BRI selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan layanan kepada seluruh nasabah, termasuk KPM PKH dan BPNT. Setiap pelayanan dilakukan berdasarkan prosedur perbankan yang berlaku untuk menjaga keamanan data serta hak-hak nasabah.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya para KPM PKH dan BPNT, bahwa mereka memiliki hak untuk mengetahui mutasi rekening maupun mencetak rekening koran secara langsung tanpa harus didampingi pendamping sosial.
Di sisi lain, peran pendamping PKH tetap penting dalam mendukung pelaksanaan program bantuan sosial, seperti pendampingan administrasi, validasi data, edukasi kepada KPM, serta memastikan bantuan diterima oleh penerima yang berhak. Namun, pendamping bukan merupakan persyaratan dalam setiap layanan perbankan yang dilakukan oleh nasabah.


