Informasi-Realita.net,Tuban – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satpas Polres Tuban kian menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai platform media. Perkembangan terbaru bahkan mengarah pada indikasi adanya kebocoran informasi dari internal kepolisian kepada pihak calo.
Berdasarkan penelusuran awak media, seorang terduga calo bernama Sundoyo diduga menerima kiriman berita yang sebelumnya telah dipublikasikan. Informasi tersebut disebut berasal dari seseorang yang mengaku sebagai anggota di lingkungan Polres Tuban.
Dugaan ini diperkuat dengan beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan komunikasi antara pihak tertentu dengan calo tersebut. Dalam percakapan itu, Sundoyo menyampaikan keberatannya atas pemberitaan yang menyebut namanya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menerima kiriman berita saat sedang berziarah.
Adapun pernyataan dalam bahasa daerah yang sempat viral berbunyi:
“Pean iki piye jaluk tolong tapi jebak… aku lagi ziarah, pulang malah kamu naikkan ke media.”
“Kamu ini bagaimana, minta tolong tapi malah menjebak… saya sedang ziarah, pulang-pulang justru kamu memberitakan ke media.”
Tidak hanya itu, dalam lanjutan komunikasi menyebut bahwa informasi yang diterimanya berasal dari “anggota”. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya oknum internal yang membocorkan informasi kepada pihak luar.
Perkembangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik percaloan tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum di dalam institusi.
Situasi ini tentu menjadi perhatian serius publik. Apabila benar terjadi kebocoran informasi dari internal, maka hal tersebut tidak hanya mencederai integritas pelayanan publik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, praktik percaloan ini diduga menawarkan jasa pembuatan SIM secara instan tanpa melalui prosedur resmi, dengan tarif mencapai Rp2.400.000. Proses yang seharusnya melalui tahapan ujian teori dan praktik bahkan disebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Awak media menilai, perkembangan kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, khususnya Propam Polda Jawa Timur, guna menelusuri dugaan keterlibatan oknum internal serta memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran informasi tersebut.
Masyarakat pun kembali diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM. Selain melanggar aturan, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan karena pemohon tidak melalui uji kompetensi berkendara sebagaimana mestinya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi di tubuh kepolisian, khususnya dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.



