Informasi-realita.net, Surabaya – Keberadaan portal di area Taman Asreboyo, Jalan Ngagel No.154, Surabaya, menuai sorotan warga. Area yang diduga merupakan fasilitas umum (fasum) atau ruang publik tersebut kini digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan dengan tarif Rp5.000.
Berdasarkan pantauan awak media, di pintu masuk area taman terlihat terpasang portal pembatas kendaraan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas pemasangan portal di area yang selama ini dikenal sebagai ruang terbuka publik (23/4).
Selain itu, awak media juga memperoleh bukti berupa karcis parkir yang mencantumkan logo Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya dengan tarif kendaraan roda empat sebesar Rp5.000.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah masyarakat, terutama mengenai status lahan Taman Asreboyo dan dasar hukum penggunaan area tersebut sebagai lahan parkir.
“Kalau memang itu fasilitas umum, masyarakat berhak tahu dasar aturan pemasangan portal dan pengelolaan parkir di sana,” ujar salah satu driver online sekitar.
Warga juga mempertanyakan apakah pengelolaan parkir tersebut telah mengantongi izin lengkap, termasuk izin penggunaan lahan apabila lokasi tersebut merupakan aset publik atau ruang terbuka hijau.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait status lahan taman tersebut, maupun dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya terkait mekanisme pengelolaan parkir di lokasi.
Awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Armuji dan pihak kelurahan setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia Baihaqi Akbar meminta pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik di tengah masyarakat tidak berkembang liar.
“Kalau memang legal, tunjukkan dasar izinnya. Kalau tidak sesuai aturan, harus segera dievaluasi,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk memastikan legalitas pengelolaan parkir dan portal di area tersebut.
Di sisi lain, polemik parkir di Taman Asreboyo juga dinilai bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang saat ini tengah mendorong sistem parkir digital melalui program Voucher Parkir Suroboyo guna meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan parkir.
Kebijakan tersebut sebelumnya juga mendapat dukungan dari Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Eri Irawan. Ia menegaskan bahwa penerapan parkir digital harus tetap menjamin kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat serta berjalan transparan dalam implementasinya.
Dengan munculnya polemik di Taman Asreboyo, masyarakat kini mempertanyakan apakah sistem parkir di lokasi tersebut telah terintegrasi dengan kebijakan parkir digital Pemkot Surabaya atau masih menggunakan mekanisme manual yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Masyarakat berharap Eri Cahyadi segera mengambil langkah tegas untuk memastikan fasilitas umum tetap digunakan sesuai peruntukannya dan dikelola secara transparan.



