Jumat, Mei 8, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaGimmick 8 Persen: Kado Manis atau Sekadar Lipstik untuk Eksploitasi Ojol?

Gimmick 8 Persen: Kado Manis atau Sekadar Lipstik untuk Eksploitasi Ojol?

Informasi-realita.net,JAKARTA – Janji Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) terkait pemangkasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen kini menuai sorotan. Kebijakan yang disebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 itu dinilai belum menyentuh akar persoalan yang selama ini membelit para pengemudi ojol.

Dilansir dari The Conversation, sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut hanya sebatas langkah kosmetik apabila tidak disertai pembenahan menyeluruh terhadap sistem potongan dan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi.

Potongan Riil Disebut Jauh di Atas 20 Persen

Selama ini perusahaan aplikasi transportasi online mengklaim hanya mengambil komisi resmi sebesar 20 persen. Namun, berdasarkan data Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), potongan riil yang dirasakan pengemudi di lapangan disebut bisa mencapai 30 hingga 70 persen.

Besarnya potongan itu muncul dari berbagai komponen tambahan yang selama ini dikeluhkan pengemudi, seperti biaya layanan, biaya pemesanan, biaya prioritas, hingga biaya jasa aplikasi.

Salah satu contoh yang disorot adalah program promo “Aceng” atau argo goceng. Dalam skema tersebut, konsumen membayar Rp20 ribu, namun pengemudi hanya menerima Rp5 ribu. Artinya, sebagian besar nilai transaksi masuk ke pihak aplikator.

Karena itu, banyak pihak menilai pembatasan komisi menjadi 8 persen tidak akan berdampak signifikan apabila biaya-biaya tambahan tersebut masih diberlakukan.

Konsumen Dinilai Mendukung Transparansi

Narasi bahwa pembatasan komisi akan membuat tarif layanan melonjak dan merugikan konsumen juga dipatahkan oleh hasil riset Policy Research Center (Porec) tahun 2025.

Riset terhadap 928 konsumen menunjukkan:

  1. 98,2 persen responden menginginkan transparansi pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
  2. 91,9 persen responden setuju komisi dibatasi maksimal 10 persen tanpa biaya tambahan tersembunyi.
  3. Mayoritas konsumen mendukung adanya upah layak dan perlindungan sosial bagi pengemudi, meski tarif layanan berpotensi sedikit naik.

Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa konsumen justru mendukung sistem yang lebih adil bagi pengemudi ojol.

Di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya, pengemudi ojol disebut harus bekerja hingga rata-rata 13 jam per hari demi mendapatkan penghasilan yang sering kali masih berada di bawah standar upah minimum.

Status “mitra” yang diterapkan perusahaan aplikasi juga dinilai membuat pengemudi tidak memiliki kepastian perlindungan kerja, jaminan sosial, maupun hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

Selama satu dekade terakhir, berbagai aksi protes pengemudi telah dilakukan di berbagai daerah. Namun, tuntutan terkait kesejahteraan dan perlindungan kerja dinilai belum mendapat perhatian serius.

Sejumlah pengamat menilai kebijakan pembatasan komisi sebenarnya tidak akan membuat perusahaan aplikasi bangkrut. Sebaliknya, kebijakan itu dapat menjadi momentum untuk membenahi struktur biaya dan sistem kerja platform digital yang selama ini dianggap merugikan pengemudi.

Pemerintah pun didorong untuk tidak berhenti pada kebijakan komisi maksimal 8 persen semata, melainkan juga:

  1. Menghapus seluruh biaya tambahan yang dinilai memberatkan pengemudi.
  2. Meninjau ulang status “mitra” menjadi hubungan kerja yang lebih jelas.
  3. Membatasi sistem algoritma aplikasi yang dinilai diskriminatif terhadap pengemudi.

Tanpa langkah lanjutan tersebut, kebijakan ini dikhawatirkan hanya menjadi janji politik tanpa perubahan nyata bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

Sumber: The Conversation

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!