Minggu, Mei 24, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukrimDi Tengah Instruksi Presiden dan Kapolri, Dugaan Galian C di Bojonegoro Dipertanyakan

Di Tengah Instruksi Presiden dan Kapolri, Dugaan Galian C di Bojonegoro Dipertanyakan

Informasi-Realita,Bojonegoro – Aktivitas dugaan galian C yang berada di area persawahan dan kawasan penghijauan warga di Desa Katur, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut disebut tetap beroperasi secara bebas dan diduga belum mengantongi izin lengkap sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Keberadaan aktivitas tambang di kawasan pertanian itu memunculkan berbagai keluhan dari warga sekitar. Sejumlah masyarakat mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan, debu saat cuaca panas, hingga potensi berkurangnya kualitas lahan pertanian dan penghijauan warga.

“Kalau musim panas debunya sangat terasa sampai ke rumah-rumah warga. Jalan juga mulai rusak karena sering dilalui kendaraan besar. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, sawah dan lingkungan sekitar ikut terdampak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga lainnya juga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut. Menurutnya, apabila memang seluruh izin sudah lengkap, masyarakat berharap ada keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah lingkungan warga.

“Kami hanya ingin aktivitas yang ada benar-benar sesuai aturan. Jangan sampai lingkungan rusak dan masyarakat yang merasakan dampaknya,” ungkap warga lainnya.

Sorotan publik semakin menguat di tengah perintah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas berbagai praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian agar bertindak tegas tanpa kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.

Aktivitas dugaan galian C tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, terutama menyangkut legalitas operasional, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam ketentuan hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap adanya langkah cepat dari pihak berwenang untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merusak lingkungan maupun lahan pertanian warga. (Tim)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!