Informasi-Realita.Net,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra pelaksana program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026. Menurutnya, AYS diduga berperan atas permintaan tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
“AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Penyidik menduga Sony Sonjaya memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan melakukan pengaturan terhadap calon mitra yang mendaftar melalui portal MBG.
Kejagung mengungkap, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi diduga dibatalkan status pendaftarannya untuk memberi ruang kepada pihak lain yang difasilitasi oleh AYS.
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru melalui portal yang sebenarnya telah ditutup. Setelah proses pengaturan tersebut dilakukan, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Penyidik menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan mark up pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

