Informasi-Realita.Net,Karangasem – Tim Opsnal Tohlangkir Resmob Polres Karangasem berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang beraksi dengan modus menggunakan surat palsu untuk mengelabui masyarakat maupun aparat di lapangan.
Kasus ini menjadi salah satu dari 10 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap jajaran Polres Karangasem selama periode Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura melakukan pekerjaan resmi. Mereka menggunakan surat palsu sebagai dasar untuk melakukan penggalian dan mengambil kabel milik PT Telkom Indonesia yang tertanam di sepanjang pinggir jalan.
“Para tersangka menggunakan surat palsu untuk meyakinkan pihak-pihak terkait sehingga dapat melakukan penggalian dan mengambil kabel milik PT Telkom Indonesia yang tertanam di dalam tanah,” ungkap Kapolres saat konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan terungkap, para pelaku terlebih dahulu menggali titik lokasi kabel yang tertanam di dalam tanah. Setelah kabel ditemukan, kabel tersebut diikat pada kendaraan truk kemudian ditarik secara paksa hingga terlepas dari jalur tanamnya. Setelah berhasil diangkat, pelaku mengelupas lapisan luar kabel untuk mengambil bagian tembaga yang memiliki nilai jual tinggi.
Tembaga hasil kupasan kemudian digulung dan dijual kepada penadah. Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam satu hari para pelaku mampu meraup hasil penjualan hingga sekitar Rp54 juta. Nilai tersebut diperoleh karena harga tembaga hasil curian mencapai sekitar Rp200 ribu per kilogram.
Polisi menilai aksi para pelaku dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan berbagai peralatan khusus dan kendaraan operasional untuk mempercepat proses penggalian maupun penarikan kabel. Selain menimbulkan kerugian materiil yang besar bagi perusahaan, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi yang digunakan masyarakat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, di antaranya dua unit jack hammer, satu unit stamper, satu unit genset, satu kapak besi, lima lampu lalu lintas portabel, 18 linggis, 14 cangkul, 14 gancu, 30 batang kabel, dua palu besi, sejumlah telepon genggam, kendaraan operasional berupa mobil dan truk, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Kapolres Karangasem mengapresiasi kerja cepat Tim Opsnal Tohlangkir Resmob Polres Karangasem yang berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus mengamankan para pelaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan penggalian atau pemindahan fasilitas umum tanpa kejelasan izin maupun identitas petugas,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan kasus pencurian kabel tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

