Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaHukrimPimpinan Redaksi Delikjatim.com Kawal Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Jurnalisnya

Pimpinan Redaksi Delikjatim.com Kawal Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Jurnalisnya

Informasi-Realita.Net,SURABAYA – Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini menimpa seorang jurnalis media Delikjatim.com, Abdullah Qomar Azhar Zahir, yang mengaku identitasnya diduga digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan sejumlah pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, Abdullah akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (6/8/2026). Laporan itu telah diterima dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/1620/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Saat membuat laporan di Polrestabes Surabaya, Abdullah tidak datang sendiri. Ia didampingi Pimpinan Redaksi Delikjatim.com, yang memberikan pendampingan sebagai bentuk dukungan terhadap jurnalis yang diduga menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Pendampingan tersebut sekaligus untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai prosedur serta mengawal penanganan perkara hingga tuntas.

Dalam laporannya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Berawal dari Tawaran Bantuan Pinjaman
Berdasarkan keterangan korban, seluruh rangkaian peristiwa bermula pada akhir Mei 2026 saat dirinya dikenalkan dengan seorang perempuan bernama Lady yang menawarkan bantuan pengajuan pinjaman online.

Keesokan harinya, sekitar tanggal 30 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, Lady kembali menemui korban di sebuah warung kopi di kawasan DK Gemol Kali, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Di lokasi tersebut, Lady menawarkan bantuan pengajuan pinjaman kepada korban maupun beberapa rekannya. Namun saat itu tidak ada satu pun pengajuan yang disetujui.
Korban sempat menolak tawaran tersebut karena menganggap bunga pinjaman terlalu tinggi.

Tak lama kemudian datang seorang perempuan lain bernama Shintia Dwi Anggraeni atau Tia menggunakan jasa ojek online. Tia kemudian ikut menawarkan bantuan dengan alasan dapat mencarikan pinjaman berbunga lebih ringan.
Karena tidak memiliki rasa curiga, korban menyerahkan telepon genggam beserta KTP kepada Tia untuk dilakukan pengecekan limit pinjaman.

Saat itu Tia memfoto KTP korban serta mengambil foto selfie menggunakan telepon genggam milik korban.

“Saya sempat bertanya apakah data saya aman. Dijawab bahwa semua data akan dihapus setelah proses selesai,” ujar Abdullah dalam kronologi laporannya.

Data Pribadi Kembali Digunakan
Pada malam harinya, Lady kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan seseorang yang diperkenalkan bernama Memek, yang disebut sebagai rekan kerja mereka.

Dalam pertemuan di sebuah warung kopi kawasan Bratang, Memek kembali meminta telepon genggam beserta KTP korban.
Korban melihat secara langsung beberapa aplikasi diunduh ke dalam telepon genggam miliknya.

Saat kembali mempertanyakan keamanan data pribadinya, Memek memastikan seluruh data aman dan seluruh aplikasi yang telah diunduh kemudian dihapus di hadapan korban.

Dalam proses tersebut, Memek mengetahui korban telah memiliki aplikasi Bank Saqu yang digunakan sebagai rekening penerimaan gaji dari perusahaan tempatnya bekerja.

Memek kemudian menawarkan pengajuan pinjaman melalui aplikasi tersebut.
Awalnya korban menolak karena khawatir akan berdampak terhadap pekerjaannya. Namun setelah diyakinkan bahwa bunga pinjaman rendah dan dirinya membutuhkan dana untuk melunasi utang yang akan jatuh tempo, korban akhirnya mengajukan pinjaman secara sadar melalui aplikasi tersebut.

Dana pinjaman yang diterima kemudian digunakan untuk membayar utang pribadinya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 5 Juni 2026, Lady kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu di kawasan Pandegiling.

Saat itu korban diarahkan untuk membuat akun Allo Bank dengan alasan hanya untuk pengecekan data.

Korban kembali menyerahkan telepon genggam dan KTP serta mengikuti arahan melakukan foto KTP maupun swafoto.
Ketika muncul limit pinjaman sekitar Rp1 juta, korban kembali menolak mengambil fasilitas tersebut.Lady kembali meyakinkan bahwa seluruh data akan dihapus.

Karena sedang mengalami kesulitan ekonomi, korban akhirnya hanya menyetujui pengajuan pinjaman kecil melalui GoPay sebesar Rp200 ribu setelah diyakinkan bahwa pembayaran tepat waktu akan meningkatkan limit pinjaman.

Terbongkar Saat Melamar Kerja
Kasus tersebut baru terungkap ketika pada 26 Juli 2026 Abdullah melamar pekerjaan di Mega Finance.

Dalam proses administrasi, HRD meminta korban memiliki akun Allo Bank yang aktif.
Namun saat mencoba melakukan registrasi ulang menggunakan data pribadinya, sistem justru menampilkan informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah digunakan oleh nomor telepon lain.

Merasa janggal, korban langsung menghubungi Lady melalui WhatsApp.
Lady mengaku akan membantu memperbaiki permasalahan tersebut dan mengajak bertemu pada malam harinya.
Dalam pertemuan itu Lady bahkan menghubungi Tia yang disebut sebagai supervisornya.

Meski demikian hingga keesokan harinya akun tersebut tetap tidak dapat digunakan.
Tidak lama kemudian nomor telepon Lady sudah tidak aktif sehingga korban kesulitan menghubunginya.

Permasalahan semakin serius ketika pada 4 Agustus 2026 korban menerima pesan WhatsApp dari aplikasi Rupiah Cepat mengenai tagihan pinjaman sebesar Rp656.617.

Korban mengaku sangat terkejut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut.
Korban langsung menghubungi Tia untuk meminta penjelasan, namun tidak mendapatkan penyelesaian.

Keesokan harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas penagihan dari Kredivo mendatangi rumah korban dan menagih kewajiban sekitar Rp16 juta.

Korban mengaku semakin terkejut ketika petugas menunjukkan data pengajuan pinjaman yang memuat foto dirinya.
Foto tersebut identik dengan foto selfie yang pernah diambil saat proses pengajuan bersama Lady dan Tia.

Sejak saat itu korban meyakini identitas dan data pribadinya diduga telah digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online.

Merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan data pribadi, Abdullah akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk KTP, swafoto, maupun akses telepon genggam, karena dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Selain membuat laporan di Polrestabes Surabaya, korban juga mengungkapkan bahwa penyidik menyarankan dirinya untuk segera melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperoleh pendampingan terkait penyelesaian pinjaman online yang diduga tidak pernah diajukannya. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya perlindungan konsumen jasa keuangan sekaligus untuk meminimalisasi potensi kerugian yang lebih besar. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah diterima.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Informasi di atas merupakan kronologi berdasarkan laporan dan keterangan pelapor kepada kepolisian. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!