Informasi-Realita.net,Jakarta Pusat – Media Informasi Realita – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dengan mengamankan 15 orang tersangka serta menyita berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.022,3 gram sabu, 38,79 kilogram ganja, 1.005 butir ekstasi, 4.290 butir Happy Five (H5), 40 cartridge etomidate, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Eko Yulianto, menjelaskan bahwa dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat empat perkara menonjol yang melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Kasus pertama mengungkap jaringan sabu di Jakarta dengan barang bukti seberat 1.022,3 gram. Polisi menangkap tersangka RN (32) di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Pengungkapan kedua membongkar jaringan ganja Aceh–Jakarta. Polisi menyita 25,449 kilogram ganja dan mengamankan dua tersangka, AFL (27), seorang residivis, serta EFP (25), di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasus ketiga berhasil mengungkap jaringan ganja Padang–Jakarta dengan barang bukti 13,341 kilogram ganja. Dua tersangka, AP (41) dan MM (22), ditangkap di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Sementara itu, dalam pengungkapan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, polisi mengamankan tersangka SB (44) beserta barang bukti berupa 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Jakarta Pusat dalam menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.


