Informasi-Realita.net,Surabaya – Dugaan praktik tangkap lepas terhadap dua orang yang disebut sebagai terduga pelaku perjudian online di Kabupaten Tuban menjadi sorotan. Perkara yang disebut ditangani Subdit III Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur itu memunculkan berbagai pertanyaan setelah beredar informasi bahwa kedua orang tersebut diduga diamankan, namun kemudian dibebaskan dalam waktu singkat.
Tak hanya itu, publik juga dihadapkan pada beredarnya informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp30 juta per orang yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pembebasan. Hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Media Informasi Realita, Sony Sandi, warga Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, bersama Putut, warga Desa Brangkal, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, diduga diamankan pada Sabtu malam, 4 Juli 2026.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, keduanya disebut telah dibebaskan pada Minggu sore, 5 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, muncul informasi mengenai dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp30 juta per orang. Jika informasi tersebut benar, tentu hal ini menjadi perhatian serius dan perlu mendapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Meski demikian, hingga saat ini seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian dan klarifikasi.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, Redaksi Media Informasi Realita melakukan upaya konfirmasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Jumhur, memberikan tanggapan singkat.
“Terima kasih mas, tolong dihubungi Made.”
Menindaklanjuti arahan tersebut, redaksi kemudian menghubungi Made. Dalam balasannya, Made menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan internal, penanganan perkara tersebut berada pada Benny.
“Ijin ndan, terkait info ini setelah saya cek yang amankan Pak Beny, dan beliaunya telepon saya katanya sudah komunikasi sama komandan,” tulis Made melalui pesan WhatsApp.
Redaksi kemudian menghubungi Benny guna memperoleh penjelasan mengenai substansi informasi yang beredar. Namun, hingga berita ini disusun, Benny belum memberikan klarifikasi terkait pokok persoalan yang dikonfirmasi. Ia hanya menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada wartawan lain yang menghubunginya.
“Sudah ada yang konfirmasi mas barusan selesai. Saya kira satu orang yang sama dengan yang konfirmasi pertama,” ujar Benny.
Rangkaian jawaban yang diterima redaksi menunjukkan adanya alur konfirmasi yang berujung pada saling mengarahkan kepada pihak yang dianggap mengetahui penanganan perkara. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi yang menjawab substansi mengenai dugaan penangkapan, pembebasan, maupun isu dugaan penyerahan uang Rp30 juta per orang yang beredar di tengah masyarakat.
Redaksi Media Informasi Realita menilai klarifikasi resmi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memberikan kepastian informasi sekaligus menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di ruang publik.
Media Informasi Realita akan terus menelusuri informasi ini dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Polda Jawa Timur, khususnya Subdit III Unit 5 Jatanras Ditreskrimum, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi. Apabila terdapat perkembangan baru, berita ini akan diperbarui sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.


