SURABAYA l informasi-realita.net – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik milik pihak lain. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam aksi peretasan terhadap sistem elektronik milik Universitas PGRI Madiun.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan akses tanpa hak ke sistem elektronik atau website milik Universitas PGRI Madiun. Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, pelaku diduga mengubah tampilan maupun fungsi website dengan menyisipkan tautan yang mengarah ke situs judi online. Akibat perbuatan tersebut, sistem keamanan website mengalami gangguan dan diduga menimbulkan kerugian bagi pemilik situs.
Dalam mengungkap perkara ini, penyidik Ditresiber Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler, satu akun dompet digital DANA, satu akun Bank Mandiri, satu akun WhatsApp, satu akun Facebook, serta satu akun Telegram yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif pelaku, metode yang digunakan dalam membobol sistem keamanan website, serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi atau korban lain yang menjadi sasaran aksi serupa.
Ditresiber Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk peretasan, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat maupun lembaga. Kepolisian juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, perusahaan, dan masyarakat agar terus meningkatkan keamanan sistem elektronik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan siber.


