Informasi-realita.net, LUMAJANG – Penasihat hukum Sorin Abadi, Drs. Teguh Digdayanto, S.H., M.H., M.Hum., meminta Unit Propam Polres Lumajang melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Senduro, AKP Wahono Pujisantoso, S.H., terkait sejumlah hal dalam penanganan perkara kematian Nisarofatin.
Permintaan tersebut disampaikan Teguh saat dirinya bersama Sorin Abadi mendatangi Propam Polres Lumajang untuk menyampaikan laporan dan meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara yang telah berjalan hampir enam bulan.
Salah satu hal yang diminta untuk diperiksa, menurut Teguh, berkaitan dengan pernyataan AKP Wahono yang telah diberitakan oleh sejumlah media online.
Teguh mempertanyakan kapasitas dan kepatutan Kapolsek selaku aparat penegak hukum dalam menyampaikan pernyataan kepada publik terkait perkara yang masih dalam proses penanganan.
“Menurut kami, selaku aparat penegak hukum seyogyanya harus berhati-hati dalam memberikan statement, terlebih perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Karena itu, kami meminta Propam memeriksa dan mengklarifikasi pernyataan yang telah muncul di sejumlah media online,” ujar Teguh.
Selain persoalan pernyataan di media, Teguh juga meminta Propam mengecek status penyidik Polsek Senduro yang menangani perkara Nisarofatin.
Menurutnya, pihak keluarga melalui penasihat hukum ingin memastikan apakah penyidik yang menangani perkara tersebut telah memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi atau sertifikasi penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga meminta kepada Propam untuk memeriksa apakah penyidik yang menangani perkara klien kami ini memang sudah memiliki status dan kualifikasi sebagai penyidik sesuai ketentuan,” katanya.
Teguh menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bagian dari upaya pihak keluarga mendapatkan kepastian mengenai proses penanganan perkara.
Selain itu, Teguh mengaku telah menyampaikan kepada Paminal agar dalam proses gelar perkara melibatkan pihak eksternal.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, gelar perkara pertama dan kedua masih melibatkan pihak internal.
Menurut Teguh, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena pihak keluarga dan penasihat hukum ingin turut memberikan dukungan agar perkara kematian Nisarofatin dapat segera menemukan titik terang.
“Kami sudah menyampaikan kepada Paminal agar ketika dilakukan gelar perkara dapat melibatkan pihak eksternal. Namun informasi yang kami terima, gelar perkara pertama dan kedua masih melibatkan pihak internal,” jelasnya.
Teguh menilai, pada gelar perkara kedua semestinya sudah dapat dipertimbangkan adanya keterlibatan pihak eksternal. Terlebih, menurutnya, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pihak Polsek Senduro disebut meminta dukungan agar perkara tersebut dapat menemukan titik terang.
“Kalau memang dalam SP2HP disebutkan bahwa pihak Polsek Senduro meminta dukungan agar perkara ini menemui titik terang, maka kami hadir untuk memberikan dukungan dan peran serta agar kepolisian bisa menemukan titik terang dalam perkara ini,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, pihak keluarga tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun, sebagai keluarga korban dan penasihat hukum, mereka berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Kami justru ingin mendukung agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan baik dan perkara ini bisa segera menemukan titik terang,” pungkasnya.
Sementara itu, permintaan pemeriksaan terhadap Kapolsek Senduro, pengecekan kualifikasi penyidik, serta usulan keterlibatan pihak eksternal dalam gelar perkara merupakan permintaan dari pihak penasihat hukum yang masih harus diverifikasi oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari AKP Wahono Pujisantoso maupun pihak Polres Lumajang terkait permintaan tersebut. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian.


