Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaPolres Mojokerto Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kutorejo, Dua Terduga Pelaku...

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kutorejo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Informasi-realita.net, MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang ditemukan terkubur di pekarangan rumah warga di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menjalankan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyelidikan yang dilakukan secara scientific investigation, polisi akhirnya mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kematian dan penguburan bayi tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial M.H.M (22), laki-laki, dan M.S.U (20), perempuan. Polisi menyebut M.S.U diamankan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.10 WIB di kediamannya.

Berdasarkan keterangan dalam rilis Polres Mojokerto, kasus tersebut bermula pada Minggu, 9 Agustus 2026. Sekitar pukul 15.30 WIB, warga menemukan adanya gundukan tanah baru di pekarangan rumah di wilayah Dusun Jatisari, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggalian, warga menemukan jasad bayi laki-laki yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Jasad bayi selanjutnya dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil autopsi menunjukkan bayi tersebut diperkirakan berusia sekitar delapan bulan dalam kandungan dengan berat sekitar 2,5 kilogram.

Bayi diketahui lahir dalam kondisi hidup. Pemeriksaan forensik juga menemukan adanya sumbatan pada saluran pernapasan bagian hidung dan mulut yang diduga menyebabkan bayi mengalami kekurangan oksigen hingga meninggal dunia.

Polisi juga menemukan tali pusat dan ari-ari masih melekat. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa bayi baru dilahirkan sebelum kemudian meninggal dan dikuburkan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tindakan tersebut dilakukan secara sengaja. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kronologi penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah informasi di lapangan. M.S.U disebut merupakan pacar dari M.H.M. Berdasarkan hasil interogasi sementara, M.S.U mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut karena takut perbuatannya diketahui orang lain.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan autopsi, satu buah handphone, satu buah kantong plastik berwarna biru, serta satu buah kaos berwarna merah yang disebut berkaitan dengan penemuan jasad bayi.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 459 KUHP atau Pasal 460 ayat (1) ayat (2) KUHP.

Polres Mojokerto menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi kematian bayi, peran masing-masing terduga pelaku, serta seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian setelah warga Kutorejo digegerkan dengan penemuan jasad bayi yang terkubur di lingkungan pekarangan rumah. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan forensik untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!