Informasi-realita.net, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Satu tersangka bernama Djunaidi (21) asal Dusun Laok, Bangkalan, Madura ini beraksi mencuri motor di warung makan di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo Kabupaten Sidoarjo pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M. Fauzi mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan berdasar laporan korban yang dibuat di Polsek Balongbendo. Pihaknya langsung menggali keterangan sejumlah saksi dan dan mengumpulkan rekaman CCTV sekitar lokasi.
“Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, pelaku berhasil kami identifikasi,” katanya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) itu kemudian berhasil mengidentifikasi persembunyian tersangka di Desa Keteleng, Bangkalan, Madura. Polisi kemudian bergegas ke titik tersebut untuk melakukan pengintaian.
“Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, pelaku berhasil kami identifikasi,” katanya, Jumat, 28 Agustus 2026.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) itu kemudian berhasil mengidentifikasi persembunyian tersangka di Desa Keteleng, Bangkalan, Madura. Polisi kemudian bergegas ke titik tersebut untuk melakukan pengintaian.
“Keterangan sementara, tersangka baru pertama kali melakukan pencurian dikarenakan terlilit utang akibat sering bermain judi online. Langkah selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap penadah motor tersebut,” pungkasnya.
Dalam aksinya, Djunaidi menggunakan kunci T sebagai sarana untuk merusak rumah kontak milik korban. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.


