Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaHukrimSolar Langka di Lumajang, Dugaan Penampungan BBM Bersubsidi di Klakah Jadi Sorotan

Solar Langka di Lumajang, Dugaan Penampungan BBM Bersubsidi di Klakah Jadi Sorotan

Informasi-Realita.Net,LUMAJANG — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga telah berlangsung hampir satu tahun tersebut hingga kini dinilai belum mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum (APH).

Solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak, diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan informasi mengenai sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi titik pembelian solar dalam jumlah tertentu menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diduga dibawa menuju lokasi penampungan atau gudang tertentu.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Dokumentasi bertanda waktu 8 September 2026 pukul 15.12 WIB memperlihatkan sebuah bangunan terbuka dengan sejumlah wadah penampungan berukuran besar dan drum di dalamnya yang berbau solar menyengat didalamnya Lokasi yang disebut sebagai pemilik Gudang A menjadi salah satu titik yang tengah ditelusuri tim investigasi terkait dugaan aktivitas penampungan solar.

Informasi mengenai identitas dan peran pemilik gudang masih memerlukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan serta pemeriksaan dari aparat berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik maupun pihak terkait.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena masyarakat di sejumlah wilayah Lumajang belakangan mengeluhkan sulitnya memperoleh solar. Kondisi tersebut tentu perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah terdapat kaitan dengan distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Tim investigasi juga menerima informasi dari sejumlah pihak, termasuk sopir, terkait dugaan pola pengangkutan solar dari SPBU menuju lokasi tertentu. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengecekan transaksi penyaluran BBM, serta penelusuran kendaraan yang diduga digunakan.

Masyarakat Lumajang berharap BPH Migas, Pertamina Patra Niaga dan aparat kepolisian tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga menindaklanjuti informasi dan laporan dari para sopir serta masyarakat hingga ditemukan titik terang.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M. Ari Nuzul Aulia saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026) merespons informasi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud.

“Share lokasi, Mas. Akan kami tinjau bersama Kanit Tipidter,” ujar AKP M. Ari Nuzul Aulia.

Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara tegas, transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri asal BBM, pihak yang membeli, kendaraan pengangkut, lokasi penampungan hingga dugaan pihak yang memperoleh keuntungan.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut dalam informasi juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka.

Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sementara dugaan penyimpanan BBM tanpa izin usaha juga dapat menjadi perhatian berdasarkan Pasal 53. Namun, penerapan pasal terhadap pemilik maupun pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.

Redaksi akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu tindak lanjut dari Satreskrim Polres Lumajang bersama Kanit Tipidter. Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan dan tidak berhenti pada pengecekan lokasi semata, sehingga apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana distribusi solar bersubsidi di wilayah Lumajang berjalan dan memastikan BBM yang menjadi hak masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!