KEDIRI l informasi-realita.net – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat dalam penanganan kasus judi online (judol) yang menyeret dua warga Dusun Jati Rejo, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, berinisial H dan M.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, keduanya diduga diamankan oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur di wilayah Kediri pada 20 Agustus 2026. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa keduanya diduga kembali dilepaskan pada 21 Agustus 2026, atau hanya berselang satu hari setelah diamankan.
Informasi tersebut kemudian coba dikonfirmasi kepada pihak Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim. Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim, awak media justru diarahkan untuk menghubungi Bapak H, yang disebut sebagai Kanit di Subdit 3.
Namun, hingga berita ini ditulis, masih belum diperoleh penjelasan secara terang mengenai status hukum H dan M, alasan keduanya diamankan, serta dasar atau pertimbangan apabila benar keduanya kemudian dilepaskan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dirreskrimum Polda Jatim. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan yang disampaikan kepada awak media terkait dugaan tersebut.
Jika informasi mengenai penangkapan dan pelepasan tersebut benar, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan secara transparan. Terlebih, judi online merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat, sehingga setiap proses penegakan hukumnya perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Munculnya dugaan tangkap lepas tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apa dasar hukum pelepasan tersebut? Apakah perkara dihentikan karena tidak cukup bukti, atau ada alasan lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Pemberantasan judi online dan perjudian konvensional juga telah menjadi perhatian serius jajaran Polri. Karena itu, masyarakat berharap tidak ada praktik tebang pilih maupun toleransi terhadap aktivitas perjudian.
Publik kini menunggu sikap tegas dan klarifikasi resmi dari Ditreskrimum Polda Jatim. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, tentu hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses hukumnya berjalan.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Ditreskrimum Polda Jatim maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.


