Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaGRIB Jaya Kota Kediri Bersama Penasihat Hukum Kawal Laporan Dugaan Persoalan Uang...

GRIB Jaya Kota Kediri Bersama Penasihat Hukum Kawal Laporan Dugaan Persoalan Uang Muka Transaksi Tanah di Polres Kediri Kota

Informasi-Realita.net,Kediri Kota – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Kediri bersama penasihat hukumnya turut mengawal laporan seorang warga terkait dugaan persoalan uang muka (DP) dalam rencana transaksi sebidang tanah di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Pengawalan tersebut dilakukan setelah warga yang merasa dirugikan secara resmi membuat laporan di Polres Kediri Kota pada 17 September 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/195/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang menurut kronologi pelapor bermula pada Januari 2019. Saat itu, pelapor bersama mantan suaminya disebut mendapat informasi mengenai adanya penawaran sebidang tanah di wilayah Desa Sukoharjo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Dalam kronologi laporan disebutkan, tanah tersebut ditawarkan dengan nilai sekitar Rp300 juta. Dari nilai tersebut, rencananya pembayaran akan ditanggung oleh tiga orang, masing-masing dengan nilai sekitar Rp100 juta.

Pelapor kemudian menyebut adanya pembicaraan lebih lanjut mengenai rencana transaksi tersebut. Dalam perkembangannya, seorang pihak yang disebut dalam laporan datang ke kediaman mantan suami pelapor pada 17 Januari 2019 untuk meminta sekaligus menerima pembayaran uang muka.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, pembayaran uang muka tersebut disebut dilakukan secara tunai dengan nilai Rp55 juta.

Pembayaran DP Menjadi Persoalan

Setelah pembayaran dilakukan, persoalan disebut muncul ketika pelapor dan mantan suaminya melakukan pengecekan lebih lanjut terkait sebidang tanah yang menjadi objek transaksi.

Dalam laporan tersebut disebutkan, pelapor kemudian memperoleh informasi bahwa pihak lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut disebut hanya menerima sebagian uang muka, yakni sekitar Rp20 juta.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan mengenai keberadaan dan pengembalian uang muka yang sebelumnya telah diserahkan oleh pelapor.

Pelapor dalam kronologinya menyampaikan bahwa dirinya telah meminta agar uang tersebut dikembalikan. Namun, menurut keterangan yang dicantumkan dalam laporan, permintaan tersebut disebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pelapor.

Karena persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Kediri Kota.

GRIB Jaya Turut Mengawal

Dalam perkembangan laporan tersebut, GRIB Jaya Kota Kediri bersama penasihat hukumnya turut melakukan pengawalan terhadap proses yang ditempuh pelapor.

Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan laporan yang telah diterima kepolisian dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak GRIB Jaya bersama penasihat hukumnya juga menyatakan siap membantu pelapor dalam menyampaikan informasi maupun dokumen yang diperlukan apabila nantinya diminta oleh penyidik.

Penasihat hukum GRIB Jaya Kota Kediri, Sutrisno, S.H., M.H., mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang dalam laporan disebut berinisial P.

Menurut Sutrisno, pelapor mendalilkan adanya persoalan dalam rencana transaksi tanah setelah pembayaran uang muka dilakukan. Namun, tanah yang dijanjikan dalam transaksi tersebut disebut tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan pelapor.

“Dalam perkara ini, korban merasa mengalami kerugian secara materiil setelah memberikan uang muka untuk rencana transaksi tanah yang pada akhirnya tidak terwujud,” ujar Sutrisno.

Ia menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor disebut telah memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk terkait pengembalian uang.

“Sudah beberapa kali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan mengembalikan uang tersebut. Namun, menurut pihak korban, penyelesaian tersebut belum terlaksana,” katanya.

Atas kondisi tersebut, lanjut Sutrisno, korban akhirnya memilih membuat laporan kepada kepolisian agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sutrisno berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami berharap laporan ini dapat ditangani secara profesional. Kami menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan berharap apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur pidana serta bukti yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menunggu Proses Kepolisian

Dengan telah diterbitkannya STTLP, laporan tersebut kini tercatat secara resmi di kepolisian. Namun, keberadaan STTLP tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah atau terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan para pihak, dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta bukti lain yang relevan.

Redaksi juga mencatat bahwa perkara tersebut berawal dari peristiwa yang disebut terjadi pada 2019, sementara laporan polisi dibuat pada 17 September 2026. Oleh karena itu, kronologi dan seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun bantahan terhadap materi yang dilaporkan.

Redaksi Kedepankan Asas Berimbang

Hingga berita ini disusun, redaksi menempatkan perkara tersebut sebagai laporan atau dugaan yang sedang dalam proses penanganan, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan penjelasan mengenai duduk perkara, termasuk terkait transaksi tanah, penerimaan uang muka, serta persoalan pengembalian dana sebagaimana tercantum dalam kronologi pelapor.

Sementara itu, GRIB Jaya Kota Kediri bersama penasihat hukumnya menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut akan menunggu hasil pemeriksaan dan langkah hukum dari Polres Kediri Kota.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!