INFORMASI-REALITA.NET,JAKARTA — Status pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dipastikan akan dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pencabutan tersebut dilakukan setelah ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi yang menjadi dasar Indra Kenz memperoleh hak pembebasan bersyarat.
“Akan kita cabut, karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkap adanya temuan fasilitas tidak wajar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasil investigasi tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali status pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Indra Kenz disebut ikut terlibat dalam penyediaan fasilitas di kawasan yang disebut sebagai klaster mewah tersebut. Kemenimipas menemukan sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor, gudang, serta sarana asimilasi dan edukasi, kemudian diubah menjadi guest house untuk menerima kunjungan keluarga warga binaan.
Selain guest house, petugas juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, sejumlah barang di dalam kontainer tersebut disebut disediakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz. Kemenimipas masih belum merinci barang apa saja yang disiapkan oleh Indra.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena Indra Kenz sebelumnya telah keluar dari Lapas Cibinong dan menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026.
Indra Kenz merupakan terpidana kasus penipuan investasi Binomo. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Pemberian remisi terhadap dirinya kemudian dievaluasi setelah muncul persoalan terkait proses pemberian hak tersebut.
Dengan keputusan terbaru Menteri Imipas, status bebas bersyarat Indra Kenz akan ditarik kembali. Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci kapan Indra akan kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas.
Kemenimipas menyatakan seluruh temuan terkait proses remisi dan fasilitas di Lapas Cibinong akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


