Informasi-realita.net, SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena gas LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak diduga dipindahkan secara ilegal ke tabung nonsubsidi untuk diperjualbelikan demi keuntungan.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H., menjelaskan bahwa petugas awalnya mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita terdiri dari 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram. Polisi juga mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta segel tabung LPG berbagai ukuran.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Gas hasil pemindahan isi tabung diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, bahkan dikirim ke luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi tersebut mencapai Rp2,14 miliar. Namun, angka itu masih bersifat sementara dan perlu diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa penindakan dilakukan untuk memastikan subsidi energi diterima masyarakat yang berhak. Penyidik juga membuka kemungkinan menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan ketentuannya. Polisi masih menelusuri asal pasokan LPG, peran masing-masing tersangka, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi bukan sekadar persoalan perdagangan ilegal. Praktik semacam ini berpotensi mengurangi hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi pemerintah.
Polisi mengimbau masyarakat membeli LPG melalui jalur distribusi resmi dan melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG secara ilegal.


