Informasi-Realita.Net,Nganjuk – Persoalan dugaan pengambilan aset jaringan telekomunikasi kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas sejumlah orang yang diduga melakukan pengambilan kabel Telkom di wilayah hukum Polres Nganjuk menjadi perhatian masyarakat.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) di kawasan Kota Nganjuk, tepatnya di sekitar depan Kodim Nganjuk. Masyarakat diminta lebih jeli membedakan antara kegiatan pemeliharaan atau pekerjaan jaringan yang resmi dengan aktivitas yang tidak memiliki kejelasan legalitas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah orang terlihat berada di sekitar manhole di pinggir jalan. Beberapa orang diduga membuka akses manhole, sementara lainnya terlihat berjaga. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan kabel jaringan yang berada di dalam manhole.
Saat awak media mendatangi lokasi sekitar pukul 21.41 WIB, aktivitas tersebut disebut telah berhenti. Sejumlah orang yang sebelumnya berada di lokasi sudah tidak terlihat.
Keterangan warga sekitar turut menjadi perhatian. Salah seorang warga, Bu Tini, membenarkan adanya aktivitas sejumlah orang yang diduga menarik kabel dari dalam manhole. Menurut keterangannya, proses tersebut dilakukan menggunakan alat secara manual.
Namun demikian, belum diketahui secara pasti apakah aktivitas tersebut merupakan pekerjaan resmi, pemeliharaan jaringan, atau kegiatan lain yang telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Polisi Diminta Cek Legalitas
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Patria saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut menyampaikan akan melakukan pengecekan.
“Sebentar saya cek dulu,” ujar AKP Patria.
Ia kemudian menambahkan, “Baik, terima kasih informasinya Pak, akan kami cek terkait hal tersebut. Harusnya kemarin segera info, Pak.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai aktivitas di lokasi akan ditindaklanjuti untuk memastikan fakta dan legalitas kegiatan tersebut.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang melakukan aktivitas tersebut, melainkan pentingnya memastikan setiap pekerjaan terhadap aset jaringan telekomunikasi memiliki dasar pekerjaan, identitas perusahaan atau kontraktor yang jelas, serta izin dan prosedur yang sesuai.
Masyarakat juga diharapkan tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap aktivitas pembongkaran atau pengambilan kabel merupakan tindak pidana. Sebaliknya, apabila terdapat kegiatan yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian maupun pihak Telkom agar dapat diverifikasi.
Kini, publik menunggu hasil pengecekan Polres Nganjuk terkait aktivitas tersebut. Apakah benar merupakan pekerjaan resmi atau justru terdapat dugaan pelanggaran terhadap aset jaringan telekomunikasi, hal tersebut sepenuhnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat dan pihak terkait.
Mampukah aparat kepolisian bersama pihak terkait mengungkap secara terang aktivitas pengambilan kabel yang dipersoalkan masyarakat di Nganjuk?
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Telkom belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas tersebut.


