Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaPiki Wahyudi Tantang Klarifikasi Terbuka, Polres Lamongan Diminta Telusuri Dugaan Penarikan Kabel

Piki Wahyudi Tantang Klarifikasi Terbuka, Polres Lamongan Diminta Telusuri Dugaan Penarikan Kabel

Informasi-Realita.Net,LAMONGAN – Penanganan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan aktivitas penarikan kabel yang diduga merupakan aset PT Telkom di wilayah hukum Polres Lamongan memasuki perkembangan baru.

Setelah sebelumnya mempertanyakan perkembangan pengaduan yang telah disampaikan, Ketua DPC PSM Banaspati Mojopahit Surabaya, Arik Santoso atau yang akrab disapa Gus Bondan, akhirnya dipanggil oleh penyidik Polres Lamongan untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut berlangsung pada Jumat (23/10/2026) siang. Dalam pemeriksaan tersebut, Arik mengaku dicecar kurang lebih 13 pertanyaan oleh penyidik terkait pengaduan yang sebelumnya disampaikan PSM Banaspati.

Menurut Arik, pemanggilan dirinya merupakan langkah awal yang positif dalam upaya mengungkap secara terang persoalan dugaan aktivitas penarikan kabel telekomunikasi yang menjadi perhatian tersebut.

“Bagi kami ini langkah awal yang baik. Artinya, pengaduan yang kami sampaikan mulai ditindaklanjuti. Kami berharap pemeriksaan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang persoalan di lapangan,” ujar Arik.

Meski demikian, ia berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pihak pelapor maupun pemeriksaan lokasi semata.

Arik meminta kepolisian juga menelusuri pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam munculnya laporan awal terkait aktivitas tersebut.

Menurutnya, salah satu informasi yang penting untuk ditelusuri adalah laporan yang sebelumnya masuk melalui layanan kepolisian 110.

“Kami berharap Polres Lamongan juga memanggil siapa yang melaporkan melalui hotline 110 untuk dimintai keterangan. Itu bisa menjadi bukti tambahan dan membantu penyidik mengetahui awal mula informasi mengenai kegiatan tersebut,” katanya.

Pelapor Hotline 110 Siap Berikan Keterangan

Terpisah, Piki Wahyudi selaku pelapor melalui layanan hotline 110, saat ditemui pada Jumat (30/10/2026) di salah satu restoran di Surabaya, menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh Polres Lamongan.

Piki menegaskan, dirinya tidak keberatan apabila dipanggil untuk menjelaskan secara gamblang mengenai informasi yang sebelumnya disampaikan melalui layanan kepolisian tersebut.

“Kalau memang Polres Lamongan membutuhkan keterangan saya, saya siap hadir dan memberikan penjelasan secara gamblang sesuai informasi yang saya miliki. Silakan dipanggil, saya siap memberikan keterangan,” ujar Piki.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pelapor maupun pihak yang mengetahui informasi awal diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan kondisi di lapangan.

Ia berharap kepolisian dapat menelusuri siapa pihak yang melakukan pekerjaan, dasar kewenangan pekerjaan tersebut, serta apakah kegiatan yang dilakukan memiliki dokumen dan penugasan resmi.

“Kami berharap Polres Lamongan bisa membongkar siapa sebenarnya aktor atau pihak yang berada di balik pekerjaan tersebut. Tujuannya sederhana, agar masyarakat bisa membedakan mana pekerjaan yang resmi, mana yang memang memiliki dasar penugasan, dan mana yang masih perlu dipertanyakan legalitasnya,” tegasnya.

Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Lapangan

Piki menilai pemeriksaan di lokasi memang penting, tetapi belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan yang muncul.

Menurutnya, aparat perlu melakukan penelusuran administratif dan meminta klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan aset maupun pekerjaan jaringan telekomunikasi tersebut.

“Jangan hanya cek di lapangan. Yang harus dilihat juga adalah dokumennya, siapa yang memberikan pekerjaan, siapa pelaksananya, apa dasar pekerjaannya, dan bagaimana status kabel yang diambil atau dipindahkan tersebut,” jelasnya.

Ia juga berharap PT Telkom dapat memberikan penjelasan secara resmi mengenai status kabel yang menjadi objek pengaduan, termasuk apakah kabel tersebut merupakan aset perusahaan, aset yang sudah tidak digunakan, atau memiliki status lainnya.

Selain itu, apabila terdapat pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan kegiatan tersebut, identitas perusahaan, surat penugasan, serta dasar pekerjaan dinilai perlu diverifikasi.

Dibandingkan dengan Pekerjaan Jaringan di Surabaya

Menariknya, kondisi berbeda terlihat dalam pekerjaan jaringan telekomunikasi yang berlangsung di Jalan Ahmad Jaiz, Surabaya.

Berdasarkan pantauan, pekerjaan yang berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis, disebut dilakukan oleh rekanan resmi Telkom, PT PRM.

Dalam kegiatan tersebut, pihak pengawas lapangan (waspang) disebut dapat memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi awak media.

Pihak rekanan melalui Sholahudin Al Ayyubi juga disebut bersedia menjelaskan pekerjaan yang dilakukan sekaligus menunjukkan dokumen pendukung terkait kegiatan tersebut.

Perbedaan pola tersebut kemudian menjadi pertanyaan yang dinilai layak diverifikasi lebih lanjut.

Apakah pekerjaan jaringan di wilayah Lamongan juga memiliki dasar pekerjaan, surat penugasan, serta dokumen pendukung sebagaimana pekerjaan jaringan yang dilakukan oleh rekanan resmi di Surabaya?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan menjadi bagian dari proses verifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas suatu pekerjaan jaringan telekomunikasi.

Polisi Diminta Telusuri Rantai Pekerjaan

PSM Banaspati berharap Polres Lamongan dapat menelusuri pekerjaan tersebut secara menyeluruh, mulai dari pihak yang memberikan pekerjaan, perusahaan atau pihak yang melaksanakan, pengawas lapangan, hingga status aset yang menjadi objek pekerjaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan memang merupakan pekerjaan resmi atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

Arik kembali menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan kepolisian.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarkan penyidik yang bekerja. Kalau memang resmi, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada persoalan, tentu harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, keterangan resmi dari Polres Lamongan mengenai hasil pemeriksaan Arik Santoso, tindak lanjut terhadap laporan hotline 110, serta hasil verifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut masih dinantikan.

Begitu pula dengan penjelasan resmi PT Telkom mengenai status aset kabel, dasar pekerjaan, serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan di lokasi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.

Awak media akan terus memantau perkembangan penanganan pengaduan tersebut dan memberikan ruang kepada Polres Lamongan, PT Telkom, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!