Informasi-realita.net,Surabaya –Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus Lima Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda2 (Curanmor) dan serta penggelapan maupun penipuan motor di wilayah hukumnya.
Pengungkapan Curanmor dan penggelapan serta penipuan motor ini dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kurung waktu 10 hari.
Lima pelaku yang berhasil diamankan sedangkan satu pelaku masih dalam Pengejaran (DPO).
Hal itu Seperti disampai kan oleh AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Media . Jum’at ,24 Maret 2023 Sekira Pukul 14.30 Wib.
AKBP Herlina menjelaskan tentang Kronologisnya , awalnya komplotan pelaku berkeliling secara mobile untuk mencari target sasaran kemudian mereka berkeliling di sekitar tempat pemukiman warga dan memiliki peran masing-masing, lanjutnya.
Dari Aksi Curanmor dan Penipuan dilakukan komplotan pelaku di Daerah Jalan Greges Barat Gang Tembusan Surabaya, Jalan Jakarta Surabaya, di Depan Masjid Baitul Mukmin, belakang toko Salwa Jalan Ketapang Ardiguno Surabaya dan di depan toko alif Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya serta Jalan . Kedung Cowek 230 Surabaya (Aksi Penipuan), terangnya.
Pelaku Bermodus Penipuan dengan cara berpura-pura meminjam motor milik korban kemudian tidak dikembalikan dan pelaku mengambil secara paksa motor milik korban pada saat diparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
Barang bukti yang berhasil diamankan empat unit motor, sebuah flashdisk berisikan rekaman CCTV, beberapa lembar fotocopy STNK dan BPKB, kunci T serta barang bukti lainnya, terangnya.

Komplotan pelaku Curanmor, penggelapan dan penipuan motor sudah ditahan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Atas Perbuatannya Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.(REK)



