Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaPolsek Udanawu Gelar Ceramah Kamtibmas di Desa Ringinanom

Polsek Udanawu Gelar Ceramah Kamtibmas di Desa Ringinanom

Informasi-Realita.net, BLITAR||

Polsek Udanawu melaksanakan ‘Ceramah Kamtibmas’, kegiatan dilaksanakan setelah sholat Jum’at. Bertujuan untuk memudahkan penyampaian pesan dan himbauan kepada warga desa.

Bertempat di Masjid Baitul Mustaqiin, desa Ringinanom dihadiri oleh Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., Kanit Binmas Aipda Sunanto, S.H, dan jama’ah sholat Jum’at.

Kapolsek Udanaawu Anjun Sudaryanto, S.Sos., melalui Kanit Binmas Aipda Sunanto, S.H, mengatakan bahwa ‘Ceramah Kamtibmas’ menjadi, salah satu sarana yang efektif bagi pihaknya untuk bertatap muka dengan warga langsung guna menyampaikan himbauan Kamtibmas.

“Kegiatan ini dilaksanakan, selain memudahkan kami dalam mendapat informasi terkait keluhan dari warga, juga dapat menjadi sarana bagi kami untuk memberikan himbauan”, ujar Kanit Binmas Polsek Udanawu.

Sementara, Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., menyampaikan himbauan penting kepada warga masyarakat tentang undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan mengatakan bahwa berdasarkan pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan di ancam :

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

2. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dan

3. Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika perbuatan tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kapolsek Udanawu juga menyampaikan bahwasannya dalam menyambut dan memeriahkan bulan suci Ramadhan hingga nanti hari raya Idul Fitri.

“Warga masyarakat dihimbau untuk tidak menyalakan petasan sebagai bentuk pencegahan adanya ledakan yang menjadi gangguan, selain itu juga untuk tidak melakukan tarung sarung,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan, agar warga masyarakat mengaktifkan kembali poskamling untuk meningkatkan keamanan lingkungan desa dan mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di malam hari.

Sebelum mengakhiri kegiatan, tidak lupa warmas diberikan nomor telepon yang dapat dihubungi yaitu (0342) 551006 jika membutuhkan bantuan. Selain itu juga dapat dihubungi saat warga mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

(Anto/Hms Resta)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!