Informasi-realita.net,Surabaya-Konyol pria bertato berinisial M (25) warga Jalan Kampung Malang Wetan Surabaya gasak kendaraan kurir barang Milik Shopee.
M ini dalam beraksi didahului dengan menaruh motor miliknya tidak jauh dari tkp pencurian.
Tersangka mendekati sepeda motor milik korban, saat ada kesempatan yang pas, tersangka mendekati lalu merusak dengan beberapa barang andalan nya yaitu kunci kontak dengan kunci palsu, obeng dan kunci pas.
Ini bukan hal yang pertama dilakukan oleh pelaku pernah beraksi didepan Swalayan Alfamart Jalan Raya Pandugo No. 95 Surabaya juga di Perum Taman Wiguna Selatan No. 29 Surabaya.
Salah satu korbannya bernama, Eko. Pada senin, 15 Agustus 2022, sekira pukul 08.50 WIB, ia datang ke Polsek Gunung Anyar Surabaya melaporkan kehilangan sepeda motor dan barang yang ada diatas jok sepeda motor yang hendak dikirim ke konsumen.
“Atas dasar laporan tersebut, sekira pukul 09.00 Wib, hari itu juga opsnal dan penyidik Reskrim Polsek Gunung Anyar Surabaya, saya dan Kanit Reskrim cek TKP,” sebut Kapolsek Gunung Anyar Surabaya, IPTU Roni Ismullah, Selasa (168/2022).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Kapolsek menerangkan bahwa didapatkan keterangan ciri-ciri pelaku serta sepeda motor dan barang milik korban yang diambil oleh pelaku. Anggota kemudian membagi tugas berpencar untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku saat itu juga dengan cepat.
“Dan, sekira pukul 09.45 Wib, anggota melihat ada orang yang mencurigakan berada di semak-semak area tengah tambak, Gunung Anyar Surabaya,” tambah Kapolsek.
Saat itu, pelaku yang mencurigakan tersebut melepas plat nomor sepeda motor dan membuka semua bungkusan barang kiriman Shopee yang akan diantar ke konsumen. Anggota Reskrim langsung mengamankan pelaku dan penggeledahan terhadap tersangka dan sepeda motor, barang milik korban.
Diketahui, ternyata benar barang yang diambil tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan korban kepada petugas. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Gunung Anyar Surabaya untuk kepentingan Proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Honda Vario NoPol AE-4294-CB,milik korban yang diambil pelaku, dua karung barang milik Shopee, yang akan dikirim ke coustemer, kunci palsu, obeng dan kunci pas, sepeda motor Honda Revo, NoPol L-4686-GM, milik pelaku, dan STNK.
“Akibat ulah pelalu, korban alami kerugian hingga Rp. 13 Juta,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara (dita)