Kejadian tersebut bermula, saat bunga hendak membeli bakso kesukaannya, namun saat itu pelaku, lantas menarik paksa bunga masuk kekamarnya yang berada di Tambakasri dan melakukan hubungan badan.
Bahkan, saat itu pelaku merayu korban akan bertanggungjawab atas perbuatannya, tidak hanya disitu saja, Imron juga menghubungi bunga melalui Instagram mengajak untuk berhubungan badan kembali, dan akhirnya ketahuan oleh sang ibu.
Mengetahui sang buah hati telah direnggut kesuciannya, sang ibu lantas melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh AKP Suroto selaku Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dalam keterangannya dirinya menjabarkan bahwasanya pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya.
“Jadi pelaku ini merayu agar korbanya mau melakukan hubungan badan, bahkan mau mengulangi perbuatannya kembali, untungnya ibu korban segera mengetahui hal tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tandas Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (10/9).
Kini pelaku beserta barang bukti berupa celana dalam milik bunga berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (San)