Informasi-realita.net,Surabaya,Peredaran Narkotika jenis sabu seakan tidak pernah ada henti,semakin hari semakin menjadi, baik pengedar maupun pemakai.
Mereka tak pernah memahami betapa hancurnya masa depan nya,meringkus didalam hotel prodeo yang cukup lama.
Kerja nyata Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengungkap penyalahgunaan barang haram narkotika dan pengedar narkotika, bukan jenis tanaman dan daun kering melainkan narkotika golongan satu jenis sabu, yang memiliki, menyimpan, menguasai, untuk di jual atau membeli.
Satu tersangka di ringkus lebih duluan dan 2 tersangka diringkus di SPBU Jl. Kapas Krampung Surabaya, pada hari Selasa (27/09/2022) pukul 19:30 Wib.
Dari 3 tersangka berinisial B.P (27) warga Jl.Sidotopo Wetan kecamatan Simokerto Surabaya, insial L.Y.P (37) warga Jl.Sidoyoso Kali Selatan kecamatan Simokerto Surabaya, dan insial W.G.R (17) warga Jl. Sidoyoso Kali Selatan kecamatan Simokerto Surabaya, ketiga tersangka diamankan di Polsek Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, S.I.K, M.si melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi, menjelaskan kepada awak media, berawal dari informasi masyarakat yang resah kampung nya sering terjadi penyalahgunaan narkotika golongan satu yaitu jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantuan di wilayah sesuai informasi yang didapat dari masyarakat, alhasil tak membutuhkan waktu yang lama anggota berhasil menangkap tersangka yang berinisial B.P dan dilakukan pengeledahan didalam tas Eiger didapati 1(satu) pocket narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya, yang beli dari tersangka berinisial L.Y.P.
“Berdasarkan Introgasi dari tersangka B.P, langsung anggota melakukan pengembangan serta melakukan penyanggongan, tidak lama anggota melihat tersangka di SPBU Jl. Kapas Krampung, langsung melakukan penangkapan tersangka L.Y.D dan W.G.R dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) pocket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0.42 gram digengaman tersangka W.G.R.
Kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang didapat beli dari orang tidak kenal di Jl. Wonokusumo Surabaya, dengan seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tiap penjual dua tersangka dapat keuntung Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah) yang bersangkutan mengakui telah menjual 2 kali kepada tersangka B.P,” jelas Iptu Agus.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersngka yaitu berupa 1(satu) pocket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0.27 gram, 1(satu) buah tas Eiger warna Hitam, 2(dua) buah sedotan plastik, 1(satu) pocket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0.42 gram, 1(satu) unit Hand Phone merk Infinix warna Biru Tua ,kini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi. (dita)