Informasi-Realita.net,Jakarta – Polri melimpahkan tersangka FS dkk terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10).
Pelimpahan sebelas tersangka tersebut disertai dengan penyerahan barang bukti.
“Hasil koordinasi tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bersama tim JPU dari Kejaksaan telah disepakati memang pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua,” jelas Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).