SatPol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Peraturan Perundangan Cukai Rokok Lewat Kesenian Tradisional

0
38

Informasi-Realita.net,BLITAR||

Pemkab Blitar melalui SatPol PP bersama Kantor Bea dan Cukai gencar melakukan sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Cukai melalui kegiatan pagelaran kesenian jaranan bertempat di Lapangan Sebeng Desa Doko, Kecamatan Doko, Jumat (14/10) malam.

Dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai, melalui media kesenian tradisional jaranan diharapkan lebih efektif dan memudahkan sosialisasi langsung ke masyarakat luas. Hadir dalam acara ini Muspika Doko dan tokoh masyarakat setempat.

Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setya Budi S.H. mengatakan, bahwa SatPol PP di tahun 2022 sementer dua ini mengadakan giat sosialisasi dan penindakan. Untuk sosialisasi ada dua macam, pertama tatap muka dan mengkolaborasikan dengan hiburan.

Sedangkan untuk sosialisasi dikolaborasikan dengan hiburan sebelumnya juga dilakukan di beberapa kecamatan diantaranya kecamatan Lodoyo dengan menggelar wayang kulit, kecamatan Wates, Kesamben dan kecamatan Doko dengan kesenian jaranan dan reog.

“Alhamdulillah, untuk malam ini kita sosialisasi sudah ke empat dengan hiburan kesenian tradisional jaranan yang sudah familiar dimasyarakat kita. Sebelumnya sosialisasi di kecamatan Lodoyo kita mengadakan hiburan wayang kulit, sedangkan untuk hiburan kesenian jaranan kita sudah adakan di kecamatan Wates, Kesamben dan hari ini di Kecamatan Doko”,terang Rustin.

Lebih lanjut Rustin mengatakan, untuk sosialisasi tatap muka akan dilakukan pada minggu depan. Dan sekaligus ada kegiatan penindakan bersama dengan tim Bea dan Cukai.

“Kita akan melakukan razia terhadap rokok ilegal, baik itu di kaki lima maupun di toko-toko dan secara langsung di pabrikan,”ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan, rasa prihatin karena sebagian masyarakat masih ada yang tidak mengerti rokok itu ada cukai atau tidak,”yang penting mereka di titipin untuk dijualkan.Tentunya kita mengadakan pendekatan edukatif dulu biar masyarakat itu mengerti terkait dengan rokok ilegal ini”,imbuhnya.

Rustin juga berharap, masyarakat lebih dewasa untuk menyikapi bahwa perbuatan dan penjualan rokok ilegal itu terdapat unsur pidananya. Sehingga masyarakat jangan sampai terjebak dengan retorika cukai atau retorika rokok ilegal.

Pada kesempatan itu Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Blitar Sutopo menjelaskan tentang bentuk pelanggaran dan peraturan tentang cukai rokok.

Bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi, sangat merugikan negara. Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, dengan pengamatan secara langsung.

“Juga hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai, dapat dikenai hukuman maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar,”jelasnya.
(Ati /Lipsus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini