Informasi-Realita.net,Surabaya – Usai menggelar aksinya di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil) Jawa Timur, Aliansi Madura Indonesia gencarkan aksi lanjutan dengan tema “Pedoman Nenek Moyang” yakni dengan filosofi tidak akan berhenti sebelum semuanya tercapai.
Itulah yang dikemukakan oleh Kaconk Baihaki Akbar selaku Koordinator aksi dari Aliansi Madura Indonesia. Dirinya menjabarkan bahwasanya memiliki sejuta kebusukan dari seluruh lapas yang tersebar di Jawa Timur.
“Kenapa saya katakan itu, karena memang benar selama ini Lapas di Jawa Timur hanya muncul pemberitaan yang sifatnya pencitraan, kenapa kalau ada hal buruk selalu ditutup-tutupi, malu kah, atau memang disengaja demi sebuah kepentingan dan penghargaan,” urai Kaconk Baihaki (6/11).
Seperti yang diketahui saat aksi dari Aliansi Madura Indonesia kemarin, pihak Kanwil diketahui hanya memberikan sanksi pemindahan terhadap oknum sipir (W) yang jelas terbukti menjadi kurir Narkoba, kenapa tidak dipecat dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Itulah yang membuat organisasi Aliansi Madura Indonesia, menyerukan “Siap Berperang Demi Menegakkan Kebenaran” meskipun nyawa sebagai taruhannya.
“Yang berperan aktif untuk menyembunyikan semua kebusukan Lapas adalah Kadivpas Kanwil Jatim, buktinya kemarin saja ia bilang bahwa kasus kurir narkoba Lowokwaru Malang sudah diserahterimakan kepada pihak kepolisian, namun faktanya nihil,” imbuh Kaconk Baihaki.
Untuk itulah Aliansi Madura Indonesia sudah mempersiapkan aksi jilid II yang akan digelar selama 3 hari berturut-turut ke Kanwil Jatim, mengingat di awal aksi pihak Kanwil Jatim enggan menandatangani kesepakatan bersama, untuk memecat sipir yang menjadi penyuplai narkoba kedalam lapas.
Adapun tuntutan Aliansi Madura Indonesia, yang akan diselenggarakan pada Selasa 8 -10 November sebagai berikut :
– Pecat KADIVPAS Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
– Pecat dan Penjarakan Oknum Sipir W.
– Pecat KPLP, KAMTIB dan KALAPAS Lowokwaru Malang.
– Pecat KPLP, KAMTIB dan KALAPAS Kediri.
– Pecat KPLP, KAMTIB dan KALAPAS Bojonegoro.
– Pecat KPLP, KAMTIB dan KALAPAS Pamekasan