3 C
London
Kamis, Januari 23, 2025

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ringkus Bang Jago Pelaku Pembunuhan Di Jalan Tenggumung

Informasi-realita.net,Surabaya,Efek minuman keras (miras) sangat berbahaya,khususnya untuk emosional seseorang.

Kontrol emosi adalah suatu hal yang penting,terkhusnya disaar kita terpengaruh minuman keras.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pria atas kasus pembunuhan di Jl. Tenggumung wetan Gg. Manggis Surabaya, selasa 15 November sekira jam 01.00 wib

Pria tersebut diketahui inisial RSL,  34 tahun, warga asal Bulak Rukem dan saat ini berdomisili di Bulak Banteng Baru,Surabaya.

Press Release Polres Tanjung Perak memamerkan pelaku di depan halaman Mapolsek Polres Pelabuhan Tanjung Perak,sekira pukul 11.00 wib.

Kasat Reskrim AKP Arief Rizki Wicaksono didampingi IPTU Suroto, menjelaskan bahwa mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pembacokan di TKP.

“Sebelum melakukan pembunuhan tersangka RSL, menaiki sepeda motor Yamaha R15 warna merah sewaktu menyalip korban Azis yang sedang berboncengan tiga bersama rekannya sewaktu disalip dari sebelah kanan.

Seketika Korban Azis berkata kepada tersangka Apa Kamu Lihat-lihat lalu tersangka jawab “Apa Saya Tidak Lihat-lihat, ” Ungkap Arief saat Press release, Rabu 16/11/2022.

Lanjut Arief,” tersangka RSL turun dari sepeda motor dan mengambil senjata tajam  sebilah clurit dari dalam tas yang di bawa tersangka lalu membuka clurit dari slotongnya, kemudian tersangka membacok korban dengan sadis sebanyak 1 kali di bagian lengan tangan kanan”. Imbuhnya.

“Korban dan temannya terjatuh dari sepeda motor dan ketika akan membacok lagi Tersangka RSL tidak jadi karena korban minta maaf, korbanpun dilarikan ke RS. Soewandhi untuk melakukan perawatan namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia, ” Ujarnya

Dengan sigap Anggota langsung meluncur mendatangi TKP, usai olah TKP polisi langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya kemudian dibawa Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut.

“Saat di introgasi oleh petugas tersangka mengatakan melakukan pembunuhan akibat habis minum Arak Oplosan dan sering membawa Senjata Tajam jenis Clurit,saat bepergian karna merasa banyak musuh sehabis keluar dari tahanan Polrestabes Surabaya,” Imbuhnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah VER 1 (satu) unit, sepeda motor yamaha R15 warna merah 1(satu), buah tas wanita bertulisan FAVOR 1 (satu ) ,buah Sebilah clurit terbuat dari besi berkarat dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan ditali rafia warna merah lengkap dengan selotongnya terbuat dari kulit warna coklat.

“Akibat perbuatannya tersangka RSL, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 15 talam penjara, ” Pungkasnya (dita)

 

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!