Informasi-realita.net,Surabaya,Kerja nyata Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional ,yang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Lagi-lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya gagalkan pengiriman sabu-sabu sebanyak 26,3kg, dan pil Extasi total sebanyak 15.056 butir, jaringan internasional yang berasal dari luar negeri 23/11/22.
Ungkap kasus ini mendapatkan apresiasi langsung dari Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto atas keberhasilan nya mengagalkan penyelundupan sindikat jaringan internasional.
Polrestabes Surabaya memamerkan 7 tersangka saat Press Conference Dihadiri Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto,Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rahadi,Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,Kapolrestabes Kombes Pol A.Yusep Gunawan ,Kasatnarkoba Polrestabes Surbaya Daniel Maranduri,bersama PJU Polrestabes Surabaya,di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya Rabu,23/11/2022 pukul 12.00 wib.
Dirnarkoba Polda Jatim,Kombes Pol Arie Ardian Rahadi,mengatahkan Ungkap kasus ini berdasarkan dari informasi masyarakat yang melaporkan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah 9 pelaku diketahui berinisial Mat, HK, MR, Idung, MR, S, Ogi.
“Barang tersebut diduga berasal dari Cina,pengiriman barang haram tersebut melalui jalur darat yaitu melalui ekspedisi dengan kemasan yang berbeda dari pengembangan yang ada dari wilayah di Jawa Timur dan mengembang sampai ke Sumatera Selatan juga ke kota Medan dan akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku Surabaya.
Satuan Satreskoba Polrestabes Surabaya, juga turut berhasil amankan (BB) barang bukti sabu-sabu sebanyak 26,3kg dan Pil Ekstasi sebanyak 15.056 butir.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, dikenakan denga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun penjara,” tutupnya. (dita)