Informasi-realita.net,Surabaya,Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tabung gas hijau (LPG 3kg).
Polsek Tegalsari menggelar Press Release di depan halaman Mako Polsek Tegalsari,dihadiri Forkopimda,didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya,Kompol Faqih,Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tegalsari Kompol,Imam Mustolih,S.H,S.i.k,M.s.i, Kamis 24/11/2022 pukul 13.30 wib.
Pelaku berinisial RA (25) ,Alamat Jalan Gajah Mada,pelaku diketahui sudah melakukan tindakan jahatnya di beberapa Tkp di wilayah Surabaya,didaerah Rungkut dan didaerah Sawahan,Perlu untuk diketahui juga pelaku adalah Residivis pada tahun 2017.
Kapolsek Tegalsari mengatahkan,Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus pelaku,yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo pada saat Tim Opsnal melakukan patroli rutin kring serse,Sekira Jam 02.00 Wib.
Lanjut,Kapolsek Tegalsari Team Opsnal mendapati salah satu pelaku yang mencurigakan saat melintas Jl Dinoyo,melakukan pengejaran dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,dan setelah dinterogasi lebih lanjut pelaku mengakui mencuri 2 gas tabung 3kg.
Pelaku melakukan pengurasakan pintu gembok Warung Soto Ayam dengan obeng warna hitam yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, warna Hijau 1 (satu),Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE (sarana),1 (satu) buah obeng warna hitam.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,pungkasnya”. (dita)