15 C
London
Senin, Oktober 7, 2024

Pengedar Pil Double LL Berhasil Diamankan Polsek Tegalsari

Informasi-realita.net,Surabaya,Obat keras adalah obat yang terlarang dan sudah jelas dilarang, Pil Double L lantaran di tiap keping pil tertuliskan dua huruf L kapital berjajar.

Umumnya obat ini digunakan untuk pasien dengan penyakit epilepsi dan parkinson dengan efek obat halusinasi yang apabila digunakan tanpa resep dokter akan berefek sama seperti narkoba.

Unit Reskrim Polsek Tegalsari mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras,atau sediaan farmasi yang melewati batas.

Polsek Tegalsari mengadakan prees release ,di depan halaman mako Polsek Tegalsari,Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih,S.H,S.I.K,M.s.i. memimpin langsung Kegiatan press release di depan awakmedia  didampingi Kasi Humas Kompol Faqih,Kamis  24/11/2022 sekira pukul 13.30 wib.

Kapolsek Tegalsari,mengatahkan pelaku diketahui pelaku inisial TA (37) warga Jalan Kedondong yang ungkap kasus berdasarkan saksi AR dan AD .

Tersangka TA ditangkap pada Hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira jam 05 00 Wib di Kedondong Kidul Surabaya.

Kronologis penangkapan,berawal dari dari kerja nyata Team Opsnal dipimpin Panit Opsnal Reskrim IPDA ADJI melaksanakan Patroli/Hunting dan kring serse di wilayah Hukum Polsek Tegalsari.

Kemudian menjumpai 2 (Dua) Orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang mencurigakan pada saat di Jl Tunjungan Surabaya, kemudian dihentikan dan di interogasi kemudian ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengaku selesai mengkonsumsi pil koplo / double L.

Dari keterangan kedua saksi AR dan DA mengakui membeli kepada TA,kemudian dilakukan upaya pengeledahan dirumah pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti yang ada.

Barang bukti yang berhasil diamankan (Delapan) Botol Pil merek Doble L (dengan Jumlah 7447 butir),8 botol warna putih yang didalamnya berisi obat wama putih berlogo LL (yang biasa disebut pil koplo).

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah),pungkasnya.” (dita)

 

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!