15 C
London
Senin, Oktober 7, 2024

KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbabu Ilegal Asal Papua di PelabuhanTanjung Perak, Kota Surabaya

Informasi-realita.net,Surabaya,15 Desember 2022 Gakkum KLHK menggelar Operasi Peredaraan Kayu Ilegal di Provinsi Jawa Timur dan berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan Kayu Olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua. Barang Bukti berupa Kayu Olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.

Operasi Peredaran Kayu Ilegal ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya pengangkutan Kayu Olahan jenis Merbau yang hanya dilengkapi dengan Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire – Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya – Jawa Timur. Atas laporan tersebut, Gakkum KLHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire dan menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022, mengamankan 30 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak ± 454 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon. Kemudian pada tanggal 3 Desember 2022 kembali mengamankan 27 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak ± 416 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Timur, Dinas Kehutanan, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa keberhasilan Gakkum KLHK dalam melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini adalah bukti komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) Indonesia. Penindakan yang kami lakukan hari ini saat penting untuk penyelamatan SDA serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.

Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Kami sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya. Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya.

Kami akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini. Kami menyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang. Saya ingatkan bahwa apabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat pidana penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah.

Gakkum KLHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan SDA yang telah merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara. Dalam beberapa tahun ini, telah membawa 1.346 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan Korporasi maupun perorangan.

Dan juga telah menerbitkan 2.576 sanksi administratif dan melakukan 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan lingkungan hidup dan hutan,pungkas Rasio. (hasan faunzuri)

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!