Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaPolres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 132 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga...

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 132 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Tersangka Diciduk

Informasi-Realita.net,Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 132 kilogram yang diduga berasal dari Aceh, Sumatera, dan akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat hingga Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga memiliki peran sebagai pengendali jaringan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dalam tiga perkara berbeda.

“Dari ketiga pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat bruto sekitar 132 kilogram. Polisi juga mengamankan dua telepon genggam dan dua sepeda motor,” kata Reynold dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Dalam kasus pertama, polisi menyita 80.004 gram ganja yang dikemas dalam 81 bungkus dan dimasukkan ke dalam tiga koli kardus.

Sementara pada kasus kedua, petugas mengamankan 22.266 gram ganja yang disimpan dalam 36 gulungan plastik di dalam sebuah kotak kayu.

Sedangkan dalam pengungkapan kasus ketiga, polisi menyita sekitar 29,8 kilogram ganja yang dikemas dalam dua dus paket besar. Barang tersebut diketahui akan dikirim kepada penerima di wilayah Tangerang.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, penyidik masih mendalami keterkaitan ketiga kasus tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ganja yang masuk ke wilayah hukum Jakarta Pusat tersebut berasal dari Aceh.

“Terkait satu jaringan masih kita dalami. Namun untuk terkait tiga LP yang kita tangani terkait peredaran ganja yang masuk ke wilayah yang kita tangani di Jakarta Pusat memang keseluruhan berasal dari wilayah Sumatera, tepatnya Aceh,” ujar Wisnu.

Dari sejumlah titik tersebut, ganja kemudian didistribusikan melalui wilayah Jakarta dan sekitarnya sebelum rencananya diedarkan ke Jawa Barat hingga Jawa Tengah.

“Untuk peredarannya, dari tiga TKP ini mulai dari Jakarta Timur, Bogor, termasuk yang dari Sawah Besar, keseluruhan akan beredar di seputaran wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ungkapnya.

Wisnu menambahkan, para pelaku diduga telah melakukan aktivitas serupa sebanyak dua hingga tiga kali.

Salah satu tersangka berinisial WSW, yang ditangkap di wilayah Jakarta Timur, diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Pelaku sebelumnya pernah tersandung perkara narkotika jenis sabu pada 2018.

“Untuk aktivitas seperti ini mereka sudah melakukan kurang lebih dua sampai tiga kali,” kata Wisnu.

Polisi menyatakan tetap melakukan pemantauan terhadap mantan narapidana kasus narkotika sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya tindak pidana serupa.

Dalam pengungkapan tiga perkara tersebut, polisi menangkap tiga tersangka. Sementara dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO.

Wisnu menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan serta pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

“Untuk hal tersebut, kami tetap akan berkoordinasi, tentunya tidak terlepas hanya jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan juga kepada Bareskrim untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi pengembangan terhadap sumber ataupun pengendali yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” terangnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomi barang bukti ganja yang berhasil diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar.

“Jadi untuk kerugian, jika kita nominalkan kurang lebih Rp10 miliar,” kata Wisnu.

Polisi memperkirakan penyitaan 132 kilogram ganja tersebut berhasil mencegah narkotika beredar lebih luas dan menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan pengembangan kasus terus dilakukan. Dua DPO yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut masih diburu.

“Tidak hanya berhenti pada para pelaku yang telah diamankan, penyidik juga akan terus melakukan pengembangan guna memburu para pengendali jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat hingga tuntas,” tutupnya.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!