Informasi-realita.net,Surabaya,Keberhasilan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya patut di apresiasi.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pria tidak bekerja (pengangguran) karena menjual narkotika.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Narkotika Golongan I jenis Pil Extacy.
Perlu diketahui pelaku berinisial JA (27) warga Karang Menjangan, Surabaya,“Terkait pengakuan tersangka bahwa Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Narkotika Golongan I jenis Pil Extacy tersebut didapat dari temannya bernama ELG yang masih DPO”.
“Pengungkapan tersebut berdasarkan info dari masyarakat,selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka inisial JA (27) tahun pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar pukul 07.30 Wib, didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Karang Menjangan Surabaya”, kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH, Selasa 27 Desember 2022.
Masih AKP Hendro “Dari tangan pelaku diamankan 1 buah kaleng biskuit Nissin Wafers yang di dalamnya terdapat 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi 8 butir narkotika golongan I jenis Pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga, dengan berat ±3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ±2,12 (dua koma dua belas) gram beserta pipet kacanya, 1 buah timbangan elektrik Hitam Silver, 1 bendel klip plastik kecil, 1 buah unit HP merk VIVO tipe 9C warna Merah dengan simcard Simpati,” ucapnya.
Atas perbuatannya, JA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dita)



