Informasi-realita.net,Surabaya,Lagi dan laagi Oknum mengakui sebagai Anggota Polri ditangkap,bukan hanya sekali oknum mengaku anggota Polri ditangkap karena ulahnya yang meresahkan.
Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis berhasil meengamankan Seorang pria tukang tipu dengan modus mengaku anggota polri.
Pria parubaya tersebut diketahui bernama Sugiono (53), ditangkap Polisi lantaran melakukan penipuan dengan mengaku anggota Polsek Joyoboyo sebagai Kanit Turjawali. Selain mengamankan tersangka Polisi turut menyita masker berlogo TNI – POLRI dari tangan tersangka.
“Dia mengaku anggota Polsek Joyoboyo dinas sebagai Kanit Turjawali, awalnya tersangka Sugiono hendak membeli 5 pot bunga kepada korbannya,” ujar Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Mohammad Irfan, Kamis (16/2/2023).
Kemudian ungkap Kompol Mohammad Irfan, saat korban hendak mengambilkan pot bunga, tersangka menyampaikan kepada penjaga stand bunga tersebut, hendak menukar uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) , yang ditukar pecahan 100.000-,( seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah) oleh Sugiono.
“Dan anehnya uang pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah) itu, sebanyak lima lembar diminta duluan oleh tersangka, sedangkan uang tukarannya oleh tersangka belum dikembalikan kepada korban,” jelas Irfan.
Irfan menerangkan lebih lanjut,nasib naas menimpa korban penjual bunga teraebut, pada saat korban sibuk mengambilkan pot bunga pesanannya, tersangka tunggang langgang kabur dengan mengondol uang korban sebesar 500 ribu tersebut.
“Berdasarkan adanya laporan kasus penipuan tersebut, anggota opsnal Polsek Dukuh Pakis Surabaya, saat melaksanakan lidik di TKP hingga mengumpulkan saksi di lokasi dan tak berselang lama tersangka berhasil diamankan,” ungkap Irfan.
Kapolsek Dukuh Pakis menambahkan,luar biasa saat di introgasi tersangka mengaku sudah melakukan penipuan di Wilayah Polsek Dukuh Pakis Surabaya ratusan kali.
“Sudah seringkali melakukan aksi penipuan (kurang lebih 💯 kali.red) dengan berkedok sebagai anggota Polri di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo,”
Barang bukti yang berhasil diamankan masker hitam berlogi Polri,1 unit helm hitam, dan 1 buah jacket hitam.

Mohammad Irfan menyampaikan,atas perbuatan bejatnya yang merugikan orang lain tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (dit)



