Informasi-realita.net,Surabaya,Polsek Sukolilo semakin mempertajam taringnya dalam memberantas kejahaatan kriminal,terutama kejahaatan 3C (Curas, Curat,Curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sukolilo.
Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor spesialis pencurian warkop di Jalan Medokan Asri Barat MA 1 Caffe Coffe Surabaya.
3 pelaku berhasil diamankan, diketahui inisial M.S,A,R,E.S warga Jalan Kapas Madya Jalan Pacar Kembang,dan Jalan Kalianyar satu diantaranya adalah residivis dan sudah 15x melakukan pencurian di wilayah surabaya residivis spesialis sepeda motor.

3 pelaku dipamerkan di halaman mako polsek Sukolilo Surabaya, dihadapan Rekan media, Sabtu, 13 Mei 2023 14.00 wib,Release kasus tersebut dihadiri langsung Kasi Humas Polrestabes AKP Haryoko Widhi.
Kapolsek Sukolilo, Kompol Sholeh,S.H,M.M modus operandi yang dilakukan pelaku berkeliling di sekitar surabaya, target target mana yang sesuai dengan incarannya,M.S menelpon pelalu A.R mengajak untuk melakukan pencurian, selanjutnya keduanya sepakat bertemu di parkiran ITC Mall Surabaya, sekira pukul 11.00 wib keduanya.
Setelah berkeliling beberapa jam di Jalan Gunung Anyar mereka menggondol 1 unit sepeda motor Scoppy dan langsung di lempar ke Madura dengan nominal Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah),nasib baik menimpa komplotan maling tersebut dihari yang sama selanjutnya di hari yang sama sekira jam 16.30 wib mereka berdua melakukan pencurian kembali 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama hitam nopol W 5295 an/Rachmawati
Masih Sholeh, perlu diketahui mereka bertiga menjalankan aksinya dengan menyewa mobil rental yang di sewanya untuk mengintai para korban dan menggasak sepeda motor mereka saat ada kesempatan,dengan menggunakan sarana kunci T mereka merusak sepeda motor incaran nya.
Team opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil menangkap ketiganya saat , setelah keduanya berhasil mencuri sepeda motor tersebut langsung pergi meninggalkan TKP dengan posisi pelaku M.S berada didepan dengan menggendarai kendaraan hasil/korban dengan diikuti oleh pelaku AR dibelakang/mengawal menggunakan sarana,pada jam 18.00 wib ditraffic light ir.soekamo kedua pelaku berhasil diamankan.
Ditempat yang berbeda ES berhasil diamankan di indekos Jalan Sambongan 06 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 wib, tutupnya.
Saat ditanya rekan media Informasi-realita. Net, MS sudah 15x melakukan pencurian diwilayah surabaya dan pernah masuk bui dengan vonis 3 bulan penjara,uang hasil mencuri untuk kebutuhan sehari-hari,menjualnya di wilayah Madura dengan nominal 3.500.000,- (tiga setengah juta rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan buah Kunci T beserta enam anak kunci,buah anak kunci T magnet,buah kunci 4.1 buah kunci L,buah Obeng, 1buah Handpone Merk OPPO A7 Warna Hijau, 1 buah Hp vivo Y91, 1 buah Hp Samsung J5 pro,1 unit honda vario warna putih hitam plat No L 3686 TG.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dita)

