Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaBeritaOmbudsman Temukan Dugaan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Ada Sofa, Kulkas hingga...

Ombudsman Temukan Dugaan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Ada Sofa, Kulkas hingga Simulator Golf

INFORMASI-REALITA.NET, JAKARTA — Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan “klaster mewah” yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman sebelumnya sempat ditolak petugas saat hendak masuk ke dalam area blok sel WBP.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan tim datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, namun tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas lapas yang berjaga.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida. Temuan dimaksud adalah bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.

Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026), Syafrida menyebut sidak menemukan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan standar pelayanan dan kerentanan keamanan.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya.

Ombudsman RI bertemu dengan salah satu penghuni rumah tersebut yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, sebelum dapat menggali informasi lebih lanjut, petugas lapas menghalangi Ombudsman untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

Berdasarkan pengamatan, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Ketika tim Ombudsman berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen. Terdiri dari ruang tamu, satu kamar, TV, kulkas, dan fasilitas lainnya. Selain itu ditemukan fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.

Tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman juga menemukan celah keamanan yang rawan, karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Selain itu, Syafrida menambahkan pihaknya menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Praktik ini dinilai mencederai status Lapas Cibinong yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berdasarkan pengalaman kunjungan pengawasan ke berbagai daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menegaskan fasilitas seperti di Lapas Cibinong tidak pernah ditemukan di tempat lain.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan penolakan oleh Lapas IIA Cibinong ini merupakan kali kedua yang dialami tim. Saat berupaya menelusuri dan melakukan pengecekan, tim mengalami insiden fisik seperti aksi dorong-dorongan, hingga salah satu anggota tim terjepit kakinya.

“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkapnya.

Atas rangkaian temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” tambahnya.

Ombudsman menegaskan akan tetap melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa dan akan bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang penegakan hukum.

“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan,” kata Syafrida.

“Sinergi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani oleh Kepolisian. Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP,” tutup Syafrida.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!