Informasi-Realita.net,Surabaya – Polres Mojokerto melalui Unit Tipidkor Satreskrim, berhasil menangkap Kepala Desa SampangAgung, Kecamatan Kutorejo, Ikhwan Arofidana saat menghadiri acara halal bil halal di Kantor Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024 lalu.
Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menggunakan anggaran APBDes di tahun 2020-2021 dengan nilai kerugian Negara Rp. 360.215.080,-.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan, berdasarkan laporan dari perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, akhirnya dilakukan penyidikan dan berhasil ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 360.215.080.
Kronologinya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019, tersangka ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo dengan masa jabatan selama 6 tahun (berakhir pada bulan Desember Tahun 2025).
Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei tahun 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp. 400.456.148,-,
Namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 Tahun 2019 yang telah diubah ke Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas Pemerintahan Desa.
Sebelum dilakukan penangkapan, Polres Mojokerto sudah melakukan pemanggilan dua kali namun tersangka tidak kooperatif dan tidak mau hadir.
Sehingga dilakukan pengecekan di Balai Desa Sampangagung dan di rumah tersangka, namun tersangka tidak diketemukan.
Lalu Tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, tersangka menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.
Setelah dipastikan bahwa tersangka ada ditempat, kemudian Tim dari Unit Tipidkor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa dengan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : Sprin.Bawa/10/IV/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 16 April 2024 (dasar pasal 112 KUHAP).
“Kini yang bersangkutan sudah dapat diamankan Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status Tersangka,”kata AKBP Ihram.
Perlu diketahui, Polres Mojokerto juga telah melakukan pemanggilan sejumlah 29 saksi, dan masih terus dilakukan pengembangan, sehingga dapat dimungkinkan ada tersangka lain.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen Desa Sampangagung dan sejumlah uang tunai juga sudah diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta, paling banyak 1 milyar,”pungkas AKBP Ihram.



