Informasi-Realita.Net, Sampang – Beredar sebuah foto bersama yang menampakan Faruk Kepala Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang bersama Mantan Bupati Sampang H Slamet Junaidi.
Sesuai aturan, aparatur desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Karena, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Sementara Kepala Desa Kepala Desa Bluuran Faruk, saat dikonfirmasi wartawan medi Informasi-Realita.Net terkait kebenaran Foto tersebut dirinya menjawab, “iya lek”.
Saat ditanya terkait, Kepala Desa dilarang melakukan politik praktis, sampai berita diturunkan belum ada jawaban saat di konfirmasi melalui Pesan singkat WhatsApp dengan nomer 0818632XXX.



