Informasi Realita.Net Mojokerto – Hadi Purwanto atau yang biasa disapa Hadi Gerung bersama warga Desa Kedunglengkong berbondong bondong melaporkan Sekretaris Desa Kedunglengkong, Bendahara Desa Kedunglengkong, Kaur Kesejahteraan Desa Kedunglengkong, Kepala Dusun Kedunglengkong, Pemilik UD. Bina Mulya, Staf Administrasi Aneka Pengiring, dan Direktur CV. Raja Pengering.
Tak hanya 1 orang yang dilaporkan tetapi 7 orang tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG seharga Rp 100 juta dan pembuatan pangan lestari dengan nominal cukup fantastis Rp 17,8 juta rupiah.
Hadi Purwanto menjelaskan saat di wawancarai awak media, pengadaan mesin pengering padi tertuang dalam surat perintah kerja Nomor : 2043/SPK/BD3T/II/2023 tanggal 20 Juli 2022 antara Kepala Desa Kedunglengkong Almarhum Darman, S.H. dengan CV. Raja Pengering.
“Namun Fakta yang kami temukan bersama warga kedunglengkong, harga mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG adalah Rp 69 juta, tidak seharga Rp 100 juta,ada selisih anggaran yang dikeluarkan dengan harga sesuai pasaran” tegas Hadi Purwanto, Selasa (11/6/2024) di Polres Mojokerto Kota.
Selain itu, tidak ada kesesuaian antara rencana anggaran biaya untuk belanja pembuatan pangan lestari dengan pembelanjaan.
“kami tak tinggal diam ,sebelum saya bersama warga melaporkan 7 diduga pelaku tindak pidana korupsi, kami telah memperoleh bukti yang kami temukan, tidak adanya pembelanjaan Pupuk NPK Mutiara, Pupuk ZA, Pupuk Pestisida, Pupuk Daun dan Buah, serta Pupuk Ponska. Luar biasa dengan anggaran nominal yang cukup besar,Yang ada hanya pupuk kompos senilai Rp 1,8 juta. Selain hal itu, tidak ada juga pembelanjaan sprayer elektrik, bamboo tiang, dan paranet,” tandas Hadi Gerung ini.
Lanjutnya, Minggu depan ia dan warga Desa Kedunglengkong mengagendakan melaporkan kasus Pemerintah Desa Kedunglengkong ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Total ada 15 temuan kami yang bakal kami laporkan setiap Minggunya. Kami berharap permasalahan ini mendapatkan atensi Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Mojokerto Kota.
Dan semoga kejadian ini bisa menginspirasi warga di Kabupaten Mojokerto agar berani melaporkan Pemerintah Desa yang nakal, anggaran tersebut adalah hak warga untuk kesejahteraan warga kabupaten Mojokerto bukan untuk kepentingan pribadi” ujar Hadi Ketua LSM LKH Baracuda yang juga merupakan warga Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu ini. ( Red )



