9.9 C
London
Rabu, Februari 5, 2025

Dishub Sampang Sosialisasi Parkir Berlangganan dan Pemungutan Pajak Daerah dan Pajak Opsen

 

Keterangan Foto: Dishub Sampang Saat gelar Sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Camplong. Jumat (1 januari 2024)


Informasi-Realita.Net, Sampang – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) Polres Sampang, menggelar sosialisasi pemungutan pajak daerah dan Opsen pajak daerah serta parkir berlangganan tepi jalan umum, di Aula Kantor Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Jumat (24 Januari 2025).

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sampang Drs. Raden Cholilurrahman, perwakilan Kasat Lantas Polres Sampang Ipda Agus B, Koramil Camplong, Camat Camplong Abdul Fatah, Kapolsek Camplong dan Kepala Desa juga PJ Kades se Secamatan Camplong.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Sampang Drs. Raden Cholilurrahman, menyampaikan ada 8 pajak yang nantinya sebagian persen masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya untuk Pajak baru Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

“Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB_P2), Pajak Biaya, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame , Pajak Air Tanah (PAT), Pajak bukan Mineral Bukan Logam dan batuan (MBLB), Pajak saran burung walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB”.

Dirinya juga menjelaskan bahwa PAD tahun 2024 ialah, PAD sekitar Rp. 362.351.110.389, sedangkan pendapatan transfer Rp. 1.677.612.084.440 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp. 11.534.510.000.

Adapun menurut Cholilurrahman, Retribusi tarif parkir tepi jalan umum Peraturan Daerah Kabupaten Sampang No 1 Tahun 2024 adalah.

“Parkir berlangganan untuk kendaraan roda 6 sebesar 50 ribu rupiah, roda 4 Rp.40 ribu rupiah dan sepeda motor roda 2 atau 3 sebesar 30 ribu rupiah. Sedangkan kendaraan yang plat nomernya di luar Kabupaten Sampang, untuk roda 4 sebesar Rp.5.000 dan roda 2 sebesar Rp 2.000 rupiah”.

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!