Keterangan Foto: Kapolres Sampang AKBP Hartono dan pasal Kode Etik Jurnalis.
Informasi-Realita.Net, Sampang – . Tidak terima diberitakan dengan judul, Diduga Lepas Pengiriman Rokok Tanpa Cukai Polsek Jrengik Terima Uang 13 Juta, sikap Kapolres Sampang AKBP Hartono terhadap kebebasan pers menuai sorotan.
Mengapa tidak, saat sedang menghubungi wartawan, Kapolres sampang mengatakan wartawan tidak boleh menulis bahasa “diduga” dalam berita yang sudah dipublikasikan.
Menurut keterangan Wartawan inisial R yang tergabung di Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), setelah membagikan karya tulisnya, Kapolres Sampang langsung menghubunginya melalui telepon WhatsApp. Rabu (12 Maret 2025).
“Kapolres saat itu menelpon saya akan tetapi saya tidak sempat mengangkat teleponnya, selang beberapa menit saya telpon balik. Awalnya Kapolres menanyakan Kronologi tentang berita yang saya naikan. Setelah dijelaskan, Kapolres seolah-olah tidak terima terkait berita yang saya muat”.
Wartawan R menambahkan, Kapolres Sampang pada wartawan R menjelaskan bahwa, wartawan itu tidak boleh menulis ada bahasa diduga.
“Kata Kapolres Sampang, wartawan itu tidak boleh menulis berita dengan tulisan bahasa diduga,” tambah wartawan R.
Sedangkan saat dikonfirmasi Kapolres Sampang AKBP Hartono membenarkan bahwa dirinya menelpon Wartawan inisial R.
“Ya pak memang saya konfirmasi, karena saya sudah diskusi dengan jurnalis Sampang, katanya jurnalis itu tidak boleh berasumsi menyampaikan dugaan. Itu saya sebelum ber konfirmasi sudah berdiskusi juga katanya tidak boleh”.
Kapolres juga mengajak untuk dilakukan pembahasan terkait tulisan karya jurnalis.
“Nanti kita bahas bersama yang benar yang mana pak. Ketika orang membaca berita ada bahasa diduga pasti berasumsi menilai negatif pak”.
Dirinya juga menyampaikan apabila ada anggotanya yang melanggar dilaporkan saja.
“Silahkan kalau ada anggota saya yang melanggar dilaporkan saja itu lebih mulia dan pasti akan saya proses dan pasti saya akan mengucapkan beribu-ribu terima kasih karena sudah membantu saya,” balas Kapolres Sampang.
Sementara menurut Sekjen Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) Imron mengatakan Kapolres Sampang harus pahami Kode Etik Jurnalis jangan sembarangan memberikan komentar.
“Sesuai Pasal 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Imron juga menjelaskan, bahwa Asas Praduga tak bersalah dalam penulisan berita oleh wartawan berarti seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap, artinya penting bagi wartawan ada bahasa Dugaan atau diduga dalam tulisan, tambahnya.



