Informasi-Realita.Net, Sampang – Polres Sampang gelar Pers release di halaman Mapolres Sampang, hasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu sebanyak 938,73 kg. Rabu (23 April 2025).
Barang haram tersebut dibawa tersangka inisial A (21) tahun asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, barang sabu tersebut hampir 1 kg saat diamankan terbungkus rapi dalam 9 buah plastik bening.
“Pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satreskoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Ketapang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka inisial A saat mau mengantar barang sabu tersebut kepada pemesan yang saat ini indentitasnya sudah kami kantongi,” terang Kapolres Sampang AKBP Hartono.
AKBP Hartono juga menyampaikan Satreskoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.
“Rincian barang bukti yang berhasil kami amankan berupa, ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram”.
Akibat perbuatanya tersangka A dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), tambah Kapolres.
Wartawan: Rosi