Informasi-Realita.Net,Sidoarjo – Publik digegerkan oleh tindakan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Sidoarjo, Kompol Riky Donaire, yang membuat status di media sosial dengan menampilkan surat laporan polisi bernomor LP/A/279/IX/2025/SPKT Satresnarkoba. Dalam unggahan tersebut, secara jelas tercantum identitas tersangka berinisial MS, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, serta sejumlah nama saksi yang terlibat dalam laporan.
Padahal, sesuai dengan aturan hukum dan etika penyidikan, dokumen laporan polisi bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada publik sebelum melalui mekanisme yang sah. Terlebih, penyebaran identitas tersangka maupun saksi secara terbuka dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dapat digugat sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Tindakan Kompol Riky Donaire ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak. Sejumlah praktisi hukum menilai langkah yang dilakukan Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo bertentangan dengan kode etik Polri. Dokumen penyelidikan maupun penyidikan seharusnya dijaga kerahasiaannya untuk kepentingan proses hukum.
“Semestinya aparat penegak hukum menjaga integritas dan kerahasiaan dokumen resmi, bukan malah memamerkan kepada publik. Jika benar hal itu dilakukan, tentu berpotensi melanggar aturan yang ada,” ungkap salah satu pengamat hukum di Surabaya, Kamis (11/9/2025).
Selain itu, pihak kepolisian juga memiliki aturan internal terkait kerahasiaan dokumen resmi dan penggunaan media sosial oleh anggotanya. Dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri, anggota diwajibkan menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Publik kini menunggu langkah yang akan diambil oleh jajaran Polda Jawa Timur maupun Divisi Propam Polri untuk menyikapi dugaan pelanggaran tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak menurun akibat ulah oknum yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Sidoarjo terkait alasan Kompol Riky Donaire menyebarkan dokumen laporan tersebut. Namun, kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola kerahasiaan dokumen hukum yang seharusnya dijaga ketat demi melindungi hak-hak tersangka maupun saksi.



